JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi Setiadi mengatakan, KPK membawa 32 bukti dokumen terkait penyidikan perkara mantan Ketua DPD RI Irman Gusman dalam sidang praperadilan.
Beberapa di antaranya yakni terkait dengan pokok perkara Irman.
"Ada juga dokumen terkait masalah gula, Bulog, dan sebagainya," ujar Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2016).
Sementara, dokumen lainnya terkait surat perintah penyidikan, surat perintah penggeledahan, surat perintah penahanan, dan berkas lain terkait administrasi penyidikan.
Setiadi mengatakan, seharusnya bukti dokumen terkait pokok perkara tak dihadirkan dalam praperadilan.
(Baca: KPK Akan Hadirkan Penyidik Kasus Irman Gusman dalam Sidang Praperadilan)
Limitasi penanganan perkara lewat praperadilan diatur dalam Pasal 1 angka 10 jo Pasal 77 KUHAP dan Pasal 2 ayat (2) dan (4) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016.
"Tapi kan pemohon sudah menyinggung, menyolek-nyolek ke masalah pokok perkaranya. Kita pakai strategi dan trik dong," kata Setiadi.
Setiadi mengatakan, pelampiran berkas pokok perkara memang tak wajib dilampirkan dalam praperadilan.
Namun, tak ada larangan jika dilampirkan untuk menguatkan pembuktian, meski bukan pada ranahnya.
"Tapi nanti hakim kan akan menjadikannya pertimbangan," kata Setiadi.
KPK menganggap permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Irman Gusman ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, telah memasuki materi pokok perkara.
Akhirnya, dalam tanggapan atas gugatan Irman, KPK membeberkan sidikit materi pokok terkait Irman.
KPK menyebut Irman mendapatkan jatah Rp 100 untuk setiap kilogram gula yang berhasil dialokasikan ke Sumatera Barat melalui CV Semesta Berjaya.
Anggota Tim Biro Hukum KPK, Indra Mantong Batti menyebutkan, pada Juli 2016, istri Direktur CV Semesta Berjaya, Memi, meminta tolong Irman agar Sumatera Barat mendapat jatah gula impor.