Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Lampirkan Bukti Dokumen Terkait Pokok Perkara Irman Gusman di Praperadilan

Kompas.com - 28/10/2016, 13:15 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi Setiadi mengatakan, KPK membawa 32 bukti dokumen terkait penyidikan perkara mantan Ketua DPD RI Irman Gusman dalam sidang praperadilan.

Beberapa di antaranya yakni terkait dengan pokok perkara Irman.

"Ada juga dokumen terkait masalah gula, Bulog, dan sebagainya," ujar Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2016).

Sementara, dokumen lainnya terkait surat perintah penyidikan, surat perintah penggeledahan, surat perintah penahanan, dan berkas lain terkait administrasi penyidikan.

Setiadi mengatakan, seharusnya bukti dokumen terkait pokok perkara tak dihadirkan dalam praperadilan.

(Baca: KPK Akan Hadirkan Penyidik Kasus Irman Gusman dalam Sidang Praperadilan)

Limitasi penanganan perkara lewat praperadilan diatur dalam Pasal 1 angka 10 jo Pasal 77 KUHAP dan Pasal 2 ayat (2) dan (4) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016.

"Tapi kan pemohon sudah menyinggung, menyolek-nyolek ke masalah pokok perkaranya. Kita pakai strategi dan trik dong," kata Setiadi.

Setiadi mengatakan, pelampiran berkas pokok perkara memang tak wajib dilampirkan dalam praperadilan.

Namun, tak ada larangan jika dilampirkan untuk menguatkan pembuktian, meski bukan pada ranahnya.

"Tapi nanti hakim kan akan menjadikannya pertimbangan," kata Setiadi.

KPK menganggap permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Irman Gusman ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, telah memasuki materi pokok perkara.

Akhirnya, dalam tanggapan atas gugatan Irman, KPK membeberkan sidikit materi pokok terkait Irman.

KPK menyebut Irman mendapatkan jatah Rp 100 untuk setiap kilogram gula yang berhasil dialokasikan ke Sumatera Barat melalui CV Semesta Berjaya.

Anggota Tim Biro Hukum KPK, Indra Mantong Batti menyebutkan, pada Juli 2016, istri Direktur CV Semesta Berjaya, Memi, meminta tolong Irman agar Sumatera Barat mendapat jatah gula impor.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Nasional
Saksi Sebut Ada Penebalan Jalan di Tol MBZ Saat Akan Uji Beban

Saksi Sebut Ada Penebalan Jalan di Tol MBZ Saat Akan Uji Beban

Nasional
2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Terancam Penjara 6 Bulan dan Dilarang Masuk Arab Saudi 1 Dekade

2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Terancam Penjara 6 Bulan dan Dilarang Masuk Arab Saudi 1 Dekade

Nasional
2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Akan Diproses Hukum di Arab Saudi

2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Akan Diproses Hukum di Arab Saudi

Nasional
Kolaborasi Kemenaker dan BKKBN Dorong Penyediaan Fasilitas KB di Lingkungan Kerja

Kolaborasi Kemenaker dan BKKBN Dorong Penyediaan Fasilitas KB di Lingkungan Kerja

Nasional
Gerindra Kantongi Nama untuk Pilkada Jakarta, Sudah Disepakati Koalisi Indonesia Maju

Gerindra Kantongi Nama untuk Pilkada Jakarta, Sudah Disepakati Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Budi Djiwandono Nyatakan Tak Maju Pilkada Jakarta, Ditugaskan Prabowo Tetap di DPR

Budi Djiwandono Nyatakan Tak Maju Pilkada Jakarta, Ditugaskan Prabowo Tetap di DPR

Nasional
ICW Minta Pansel Capim KPK Tak Loloskan Calon Bawa Agenda Parpol

ICW Minta Pansel Capim KPK Tak Loloskan Calon Bawa Agenda Parpol

Nasional
Soroti Kekurangan Kamar di RS Lubuklinggau, Jokowi Telepon Menteri PUPR Segera Turunkan Tim

Soroti Kekurangan Kamar di RS Lubuklinggau, Jokowi Telepon Menteri PUPR Segera Turunkan Tim

Nasional
Unsur Pemerintah Dominasi Pansel Capim KPK, ICW: Timbul Dugaan Cawe-Cawe

Unsur Pemerintah Dominasi Pansel Capim KPK, ICW: Timbul Dugaan Cawe-Cawe

Nasional
Jokowi Beri Sinyal Lanjutkan Bantuan Pangan, Diumumkan Bulan Juni

Jokowi Beri Sinyal Lanjutkan Bantuan Pangan, Diumumkan Bulan Juni

Nasional
Hati-hati, 'Drone' Bisa Dipakai untuk Intai Polisi hingga Jatuhkan Peledak

Hati-hati, "Drone" Bisa Dipakai untuk Intai Polisi hingga Jatuhkan Peledak

Nasional
KPK Harap Pansel Capim Aktif Serap Masukan Masyarakat

KPK Harap Pansel Capim Aktif Serap Masukan Masyarakat

Nasional
KY Diminta Turun Tangan Usai MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

KY Diminta Turun Tangan Usai MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com