Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Calon Kepala Daerah Tak Boleh Terima Sumbangan Uang Tunai untuk Kampanye

Kompas.com - 27/10/2016, 08:02 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro mengatakan, rekening dana kampanye harus sudah diserahkan pasangan calon peserta pilkada pada Kamis (27/10/2016).

Jika tidak, calon kepala daerah yang lolos verifikasi terancam tidak bisa mengikuti pilkada.

"Laporan awal dana kampanye mencakup nomor rekening dan keuangan yang dia punya saat ini," kata Juri di kompleks Kemendagri, Jakarta, Rabu (26/10/2016).

Juri menuturkan, calon kepala daerah tidak boleh menerima sumbangan dalam bentuk uang tunai. Sumbangan dikirimkan melalui nomor rekening yang dilaporkan ke KPUD.

Selain dalam bentuk uang, sumbangan berupa barang dapat diterima oleh pasangan calon kepala daerah. Namun, nilai sumbangan barang dibatasi.

"Kalau barang maka yang dicatat setidaknya Rp 2.500.000 setelah dikonversi ke dalam uang. Kalau uang tidak boleh cash, harus dari rekening," ucap Juri.

Juri menuturkan, laporan penerimaan dana kampanye dan penggunaan dana kampanye juga wajib dilaporkan oleh calon kepala daerah. Laporan tersebut diserahkan setelah selesai masa kampanye berakhir.

Pelaporan dana kampanye dilakukan dengan cara mengisi formulir dalam lampiran 1 pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Dana Kampanye.

Peserta Pilkada harus memberikan surat pernyataan soal nama orang yang akan memberikan laporan dana kampanye tersebut.

Penerimaan sumbangan kampanye diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal 74 ayat 5 menyebutkan, sumbangan perseorangan maksimal Rp 75 juta dan sumbangan dari badan hukum maksimal Rp 750 juta.

(Baca juga: KPU: Kampanye Sebelum Waktunya Bakal Diproses Pidana)

Kompas TV Stop Isu SARA di Pilkada Jakarta (Bag. 1)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com