JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat akan menindak tegas komisoner KPU daerah (KPUD) yang bertindak sewenang-wenang, seperti secara sengaja terbukti tidak meloloskan pasangan calon kepala daerah.
"Apa pun pasti ada sanksinya," ujar ketua KPU Pusat Juri Ardiantoro di KPU Pusat, Jakarta, Selasa (25/10/2016).
Hal ini, menurut Juri, diatur dalam Pasal 8 Ayat 3 e Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
Aturan itu mencakup tugas, wewenang, dan kewajiban KPU, yaitu "mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU provinsi yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilihan berdasarkan rekomendasi Bawaslu dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan".
Ia mengatakan, secara teknis, penyelenggaraan pilkada diserahkan ke KPUD masing-masing daerah. Namun, persoalan di KPUD juga menjadi tanggung jawab KPU pusat.
Maka dari itu, kata Juri, pihaknya akan menindak tegas komisioner yang ketahuan bertindak sewenang-wenang.
"Penyelenggaraan pilkada ini penanggung jawab akhirnya adalah KPU pusat. Secara teknis tahapan atau apa pun yang harus dilakukan KPU di daerah, maka menjadi tanggung jawab KPU daerah," kata dia.
Juri menambahkan, para calon kepala daerah yang tidak lolos tahapan pencalonan di KPUD juga bisa mengajukan gugatan. Mekanismenya sudah diatur dalam undang-undang.
"Ada prosedur yang bisa ditempuh untuk menggugat putusan KPUD melalui mekanisme sengketa di Bawaslu," kata dia.
KPU pusat juga akan mendampingi KPUD dalam menghadapi gugatan tersebut. Pendampingan ini, juga mengacu pada peraturan yang ada.
Nantinya, lanjut Juri, KPU akan menjelaskan dibatalkannya seseorang menjadi pasangan calon kepala daerah.
Jika ternyata justru ditemukan kesewenang-wenangan oleh KPUD, pihaknya akan mengambil tindakan tegas.
"Yang penting alasan tidak memenuhi sayarat seseorang itu kuat, tidak ada motif atau niat KPUD untuk membuat orang sengaja tidak lolos," ujarnya.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay sebelumnya mengatakan, dari 100 daerah, 333 pasangan calon sudah melalui proses verifikasi.
Dari jumlah itu, sebanyak 29 pasangan calon dinyatakan tak lolos. Dari total yang tak lolos, 22 adalah pasangan bakal calon yang maju melalui jalur perseorangan dan tujuh lainnya diusung partai politik.
(Baca: Untuk Sementara, 29 Pasangan Calon Dinyatakan Tak Lolos Verifikasi KPU)
Menurut Hadar, tujuh pasangan calon tak lolos karena alasan kesehatan, dan satu pasangan calon tak lolos karena terkait legalitas ijazah.
Kemudian, ada dua pasangan bakal calon yang tak lolos karena Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dianggap meragukan.
(Baca juga: KPU Siap Hadapi Gugatan Pasangan Calon yang Tak Lolos)