Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Siap Beri Sanksi jika Pejabat KPUD Sewenang-wenang

Kompas.com - 26/10/2016, 07:03 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat akan menindak tegas komisoner KPU daerah (KPUD) yang bertindak sewenang-wenang, seperti secara sengaja terbukti tidak meloloskan pasangan calon kepala daerah.

"Apa pun pasti ada sanksinya," ujar ketua KPU Pusat Juri Ardiantoro di KPU Pusat, Jakarta, Selasa (25/10/2016).

Hal ini, menurut Juri, diatur dalam Pasal 8 Ayat 3 e Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.

Aturan itu mencakup tugas, wewenang, dan kewajiban KPU, yaitu "mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU provinsi yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilihan berdasarkan rekomendasi Bawaslu dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan".

Ia mengatakan, secara teknis, penyelenggaraan pilkada diserahkan ke KPUD masing-masing daerah. Namun, persoalan di KPUD juga menjadi tanggung jawab KPU pusat.

Maka dari itu, kata Juri, pihaknya akan menindak tegas komisioner yang ketahuan bertindak sewenang-wenang.

"Penyelenggaraan pilkada ini penanggung jawab akhirnya adalah KPU pusat. Secara teknis tahapan atau apa pun yang harus dilakukan KPU di daerah, maka menjadi tanggung jawab KPU daerah," kata dia.

Juri menambahkan, para calon kepala daerah yang tidak lolos tahapan pencalonan di KPUD juga bisa mengajukan gugatan. Mekanismenya sudah diatur dalam undang-undang.

"Ada prosedur yang bisa ditempuh untuk menggugat putusan KPUD melalui mekanisme sengketa di Bawaslu," kata dia.

KPU pusat juga akan mendampingi KPUD dalam menghadapi gugatan tersebut. Pendampingan ini, juga mengacu pada peraturan yang ada.

Nantinya, lanjut Juri, KPU akan menjelaskan dibatalkannya seseorang menjadi pasangan calon kepala daerah.

Jika ternyata justru ditemukan kesewenang-wenangan oleh KPUD, pihaknya akan mengambil tindakan tegas.

"Yang penting alasan tidak memenuhi sayarat seseorang itu kuat, tidak ada motif atau niat KPUD untuk membuat orang sengaja tidak lolos," ujarnya.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay sebelumnya mengatakan, dari 100 daerah, 333 pasangan calon sudah melalui proses verifikasi.

Dari jumlah itu, sebanyak 29 pasangan calon dinyatakan tak lolos. Dari total yang tak lolos, 22 adalah pasangan bakal calon yang maju melalui jalur perseorangan dan tujuh lainnya diusung partai politik.

(Baca: Untuk Sementara, 29 Pasangan Calon Dinyatakan Tak Lolos Verifikasi KPU)

Menurut Hadar, tujuh pasangan calon tak lolos karena alasan kesehatan, dan satu pasangan calon tak lolos karena terkait legalitas ijazah.

Kemudian, ada dua pasangan bakal calon yang tak lolos karena Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dianggap meragukan.

(Baca juga: KPU Siap Hadapi Gugatan Pasangan Calon yang Tak Lolos)

Kompas TV Stop Isu SARA di Pilkada Jakarta (Bag. 2)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Nasional
Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Nasional
Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com