JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat, Juri Ardiantoro mengimbau kepada seluruh pasangan calon kepala daerah tidak berkampanye sebelum waktunya.
Juri mengatakan, ada aturan tahapan yang mesti dipatuhi para calon.
"Setelah ditetapkan sebagai peserta Pilkada, maka mereka terikat hukum Pilkada. Mereka sudah dikenakan aturan sebagai peserta pemilu, dan harus tahu ada yang boleh dan tidak boleh dilakukan," ujar Juri di KPU Pusat, Jakarta, Selasa (25/10/2016).
Berdasarkan jadwal, masa kampanye akan berlangsung sejak 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.
Juri mengingatkan, sanksi tegas akan berlaku bagi para pasangan calon kepala daerah yang "curi start".
"Kampanye di luar jadwal itu pidana, bisa diproses," kata dia. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merekapitulasi penetapan pasangan calon kepala daerah Pilkada Serentak 2017, Senin (25/10/2016).
Dari 101 daerah yang menghelat pilkada, sebanyak 337 pasangan calon sudah melalui proses verifikasi. Dari jumlah itu, sebanyak 30 bakal pasangan calon dinyatakan tak lolos.
(Baca: Untuk Sementara, 29 Pasangan Calon Dinyatakan Tak Lolos Verifikasi KPU)
Sementara itu, 307 pasangan calon dinyatakan lolos. Rincinya, sebanyak 67 pasangan calon perseorangan dan sisanya atau 240 pasangan calon diusung partai politik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.