Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Tapol Papua Tantang Pemerintah Buat Referendum

Kompas.com - 25/10/2016, 17:08 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis Papua, Filep Karma, menantang pemerintah untuk membuat referendum Papua Merdeka.

Dengan referendum, masyarakat bisa memilih apakah ingin tetap berada dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia atau merdeka dan menjadi negara sendiri.

"Kita buktikan apakah mayoritas masyarakat Papua memang menginginkan tetap di NKRI atau merdeka," kata Filep dalam jumpa pers di Setara Institute, Jakarta, Selasa (25/10/2016).

Jika memang mayoritas masyarakat Papua menginginkan tetap di NKRI, maka ia bersama aktivis Papua merdeka lainnya berjanji akan menerima keputusan tersebut.

(baca: Dua Tahun Jokowi-JK dan Realisasi Membangun Indonesia dari Pinggiran)

Tidak akan lagi ada tuntunan untuk membuat Papua merdeka dan terpisah dari NKRI.

Sebaliknya, jika masyarakat Papua menginginkan keluar dari Indonesia, maka pemerintah harus menerimanya.

"Referendum menjadi solusi win win dan demokratis," ucap dia.

(baca: Menhub: Jokowi Beri Solusi Papua yang Selama Ini Menderita, Masyarakat Histeris)

Filep mengaku, pihaknya sudah pernah mengusulkan referendum pada era kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono pada 2008.

Permintaan itu disampaikan melalui orang dekat SBY yang berkunjung ke Papua. Namun, tidak ada tanggapan dari pemerintah SBY saat itu.

 

(baca: Jokowi: Pembangunan Papua Perlu Dipercepat)

Sementara pada era Presiden Joko Widodo, ia mengaku belum memiliki kesempatan untuk menyampaikan usulan ini secara langsung karena pemerintah yang tidak memberi kesempatan.

"Pemerintah tidak terbuka," ucap dia.

Filep bebas pada pada November 2015 setelah menjalani 11 tahun penjara dari 15 tahun vonis yang dijatuhkan akibat mengibarkan bendera bintang kejora-simbol separasi dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kompas TV Jokowi Targetkan 2019 Papua Bisa Nikmati Listrik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com