Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Dinilai Telah Keluarkan Dua Regulasi yang Berpotensi Berangus Pemberantasan Korupsi

Kompas.com - 20/10/2016, 23:07 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Berdasarkan penilaian Indonesia Corruption Watch (ICW) atas dua tahun kinerja pemerintahan Jokowi-JK, setidaknya terdapat dua regulasi atau kebijakan yang berpotensi memberangus upaya pemberantasan korupsi.

Dua regulasi tersebut adalah Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategi Nasional dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Peneliti Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Lalola Easter mengatakan, kedua regulasi tersebut sarat dengan muatan kepentingan ekonomi bisnis yang justru berpotensial besar memberangus upaya pemberantasan korupsi.

"Pada titik tertentu upaya pemberantasan korupsi belum jadi fokus utama. Perpres Nomor 3/2016 dan Inpres Nomor 1/2016 berpotensi memberangus upaya pemberantasan korupsi," ujar Lalola saat memberikan keterangan pers di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2016).

Lalola menjelaskan, Bab X Perpres Nomor 3/2016 mengatur secara lengkap tentang Tata Cara Penyelesaian Permasalahan Hukum dalam Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Pasal 31 ayat (9) Perpres Nomor 3/2016, menyebutkan bahwa, manakala ditemukan adanya maladministrasi yang menimbulkan kerugian negara setelah pemeriksaan oleh Aparat Pengawasan lntern Pemerintah (APIP), maka yang bersangkutan harus melakukan penyempurnaan administrasi dan pengembalian kerugian negara paiing lama 10 (sepuluh) hari sejak hasil pemeriksaan APIP disampaikan.

Peraturan itu dikhawatirkan akan “melokalisasi” permasalahan pidana menjadi sekadar masalah administratif belaka.

Sementara pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana.

(Baca juga: ICW: Apa Jokowi Serius Berantas Korupsi? karena dari Regulasi Itu Rasanya Tidak)

Ketentuan yang sama juga tercantum pada Inpres Nomor 1/2016.

Staf Divisi Investigasi ICW Wana Alamsyah berpendapat poin 6 pada Inpres tersebut menyebabkan kasus korupsi yang merugikan negara bisa diselesaikan hanya secara administratif atau musyawarah.

Pada poin 6 angka 1 menyebutkan Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia harus mendahulukan proses administrasi pemerintahan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Itu dilakukan sebelum melakukan penyidikan atas laporan masyarakat yang menyangkut penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Sedangkan pada angka 2, menyebutkan hasil pemeriksaan tidak bisa dipublikasikan secara luas ke masyarakat sebelum tahapan penyidikan.

"Kedua regulasi itu dikenal dengan nama paket regulasi antikriminalisasi, karena dimaksudkan untuk memberikan impunitas secara terbatas kepada kepala daerah yang kerap mengeluarkan kebijakan terkait investasi atau penanaman modal di tingkat daerah, yang berpotensi merugikan keuangan negara atau bahkan korupsi," ucap Wana.

(Baca juga: Evaluasi Dua Tahun Pemerintahan, ICW Nilai Jokowi Dukung KPK Setengah Hati)

Kompas TV Jokowi: Pungli Harus Dihentikan

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Nasional
Pertamina Luncurkan 'Gerbang Biru Ciliwung' untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Pertamina Luncurkan "Gerbang Biru Ciliwung" untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Nasional
Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Nasional
Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Nasional
Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Nasional
Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan 'Bargain'

Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan "Bargain"

Nasional
Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Nasional
KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Nasional
Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Nasional
Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com