JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring yang baru dibentuk harus melaporkan tugasnya kepada Presiden paling sedikit setiap tiga bulan.
Laporan disampaikan oleh Ketua Satgas yang merupakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Hadi Tjahjanto.
Hal ini tercantum dalam pasal 12 Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring.
"Ketua Satgas melaporkan setiap perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan," tulis salinan Keppres yang dikutip Kompas.com, Sabtu (15/6/2024).
Baca juga: Jokowi Tunjuk Menkopolhukam Jadi Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online
Tugas Satgas antara lain mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring secara efektif dan efisien; dan meningkatkan koordinasi antar kementerian/lembaga dan kerja sama luar negeri dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring.
Lalu, menyelaraskan dan menetapkan pelaksanaan kebijakan strategis serta merumuskan rekomendasi dalam mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring.
Satgas juga memiliki dua ketua harian, yaitu Ketua Harian Pencegahan yang diisi oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi serta Ketua Harian Penegakan Hukum yang diisi oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Keduanya memiliki tugas yang berbeda pula. Ketua Harian Pencegahan memiliki tugas menentukan prioritas pencegahan perjudian daring serta mengoordinasikan langkah-langkah, termasuk melakukan sosialisasi, edukasi, dan penyelesaian kendala dalam pencegahan perjudian daring.
"Kemudian memberikan usulan rekomendasi dalam pencegahan perjudian daring kepada Ketua Satgas; melakukan pemantauan dan evaluasi atas pencegahan perjudian daring; dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas pencegahan perjudian daring kepada Ketua Satgas," bunyi keterangan dalam Keppres.
Sementara, Ketua Harian Penegakan Hukum memiliki tugas untuk menentukan prioritas penegakan hukum perjudian daring; mengoordinasikan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan dalam upaya penegakan hukum perjudian daring; dan memberikan usulan rekomendasi dalam penegakan hukum perjudian daring kepada Ketua Satgas.
Baca juga: Muhadjir: Tak Semua Korban Judi Online Bisa Terima Bansos, Itu Pun Baru Usulan Pribadi
Selanjutnya, melakukan pemantauan dan evaluasi atas penegakan hukum perjudian daring; dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas penegakan hukum perjudian daring kepada Ketua Satgas.
Dalam mendukung pelaksanaan tugas Ketua Harian Pencegahan dan Ketua Harian Penegakan Hukum dapat mengusulkan pembentukan kelompok kerja yang kemudian ditetapkan oleh Ketua Satgas
"Ketua Harian Pencegahan dan Ketua Harian Penegakan Hukum dalam melaksanakan tugasnya dievaluasi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan selaku Ketua Satgas, paling sedikit setiap 3 bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan," tulis pasal 11 Keppres tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.