Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Apa Jokowi Serius Berantas Korupsi? karena dari Regulasi Itu Rasanya Tidak

Kompas.com - 20/10/2016, 20:02 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, agenda pemberantasan korupsi belum menjadi fokus utama dalam dua tahun masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Sebab, kebijakan terkait pemberantasan korupsi yang dikeluarkan oleh pemerintah dinilai sedikit.

Peneliti dari Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Lalola Easter mengatakan, seharusnya ada perkembangan signifikan di bidang hukum dan pemberantasan korupsi setelah tahun kedua pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla.

"Sepatutnya ada perkembangan yang signifikan, terutama di bidang hukum dan pemberantasan korupsi," ujar Lalola saat memberikan keterangan di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2016).

Lalola menyampaikan, hingga dua tahun pemerintahan Jokowi, RUU Perampasan Aset, RUU Kerjasama Timbal Balik (Mutual Legal Assistance), dan RUU Pembatasan Transaksi Tunai tidak juga menjadi fokus pembahasan dan cenderung terabaikan.

(Baca juga: Dua Tahun Pemerintahan Jokowi-JK, Pemberantasan Korupsi Dinilai Jauh dari Harapan)

Pemerintah dan DPR dinilainya justru menjadikan RUU KUHP dan RUU KUHAP sebagai prioritas Prolegnas 2014-2015 dan juga muncul upaya memasukkan RUU KPK sebagai prioritas Prolegnas tambahan 2016.

Menurut dia, keberadaan ketiga RUU tersebut sangat penting karena mendukung pemberantasan korupsi.

Lalola lantas mencontohkan penegak hukum yang saat ini dinilainya masih kesulitan menangkap buronan kasus korupsi yang berada di luar negeri karena Indonesia belum memiliki mekanisme hukum mutual legal assistance.

"Jelas kita bingung untuk menarik buronan di luar negeri. Hal itu hanya dijawab lewat RUU mutual legal assistance. Tapi ternyata belum dibahas sama sekali di DPR. Selain itu RUU perampasan aset dan pembatasan transaksi tunai juga penting karena akan mendukung pemberantasan korupsi," ujar dia.

Lemahnya fokus pemerintah terhadap upaya pemberantasan korupsi ini, lanjut dia, juga terlihat dari terbitnya Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

Inpres 7/2015 adalah salah satu regulasi terkait pemberantasan korupsi yang paling pertama dikeluarkan Presiden Jokowi.

Inpres ini menjadi rujukan utama agenda pemberantasan korupsi oleh Kabinet Kerja, termasuk bagi lembaga penegak hukum, seperti Kepolisian Republik indonesia dan Kejaksaan Agung.

Namun, menurut dia, Inpres tersebut terbit dalam waktu cukup lama, yakni 6 bulan setelah pelantikan presiden dan wakil presiden.

(Baca juga: Wapres: Parpol Bukan Akar Utama Korupsi)

Di sisi lain, kata Lalola, tidak terdapat mekanisme pengawasan, serta sistem penghargaan dan sanksi, sehingga menimbulkan kekhawatiran mandeknya implementasi Inpres 7/2015.

"Kita patut bertanya apakah pemerintahan Jokowi serius memberantas korupsi. Karena dari regulasi itu rasanya tidak serius. Pada masa Presiden SBY Inpres itu tidak sampai 2 bulan dikeluarkan setelah dia menjabat," ujar dia. 

Kompas TV Inilah Solusi untuk Berantas Pungutan Liar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com