Dengan UUD 1945 saat ini, kondisi tersebut memungkinkan.
"Itu yang harus disepakati. PPP hanya ingin dalam situasi yang sekarang, dengan masyarakat kita saling curiganya makin tinggi, kita mau enggak kalau ada situasi seperti itu?" kata anggota Komisi III DPR itu.
(Baca: Debat “Orang Indonesia Asli” Dikhawatirkan Memunculkan Isu SARA)
Jika kesepakatan mengatakan ketentuan tersebut tidak bisa dimasukkan pada amandemen UUD 1945, maka bisa dibuat ketentuan di dalamnya bahwa ketentuan lebih lanjut tentang syarat-syarat Indonesia asli akan diatur dalam undang-undang.
"Nanti bisa ada di UU tentang lembaga kepresidenan atau pilpres tentang syarat-syarat presiden. Kalau di UU Kewarganegaraan enggaklah," kata Arsul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.