JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Aradila Caesar mengatakan, sebagian besar calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi yang ikut seleksi beberapa waktu lalu tidak memenuhi kualifikasi.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan bersama Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Indonesia (MaPPI FH UI) dan sejumlah Lembaga Sosial Masyarakat lainnya, ada 49 calon hakim bermasalah lantaran integritasnya diragukan.
Selain itu, lanjut dia, para calon hakim juga tidak memiliki kompetensi yang baik sebagai calon hakim ad hoc Tipikor.
"Bahkan ketika ditanyakan pertanyaan paling sederhana seperti bentuk-bentuk korupsi, dia tidak paham, pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor dia tidak bisa menjelaskan cukup baik," ujar Aradila di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (10/10/2016).
Menurut dia, proses seleksi dilakukan guna mendapatkan calon hakim yang kompeten. Maka dari itu, kata dia, calon hakim tersebut semestinya sudah memahami lingkup tugas yang akan menjadi tanggung jawabnya.
"Sayangnya orang-orang ini tidak punya pahaman yang cukup," kata dia.
Ia menambahkan, secara umum para calon hakim ini masuk dalam kategori para "pencari kerja". Mereka, kata Aradila, di antaranya berasal dari anggota partai, karyawan swasta, karyawan BUMN, dan wiraswasta.
"Jadi tidak punya korelasi dengan pekerjaan sebagai hakim," kata dia.
Adapun yang berkaitan langsung dengan dunia peradilan, lanjut dia, berlatar belakang advokat dan hakim ad hoc pengadilan hubungan industrial (PHI) yang "loncat pagar" ingin menjadi hakim ad hoc tipikor.
"Itu kan bukan spesialisasinya dia. Dia punya riwayat pekerjaan di perusahaan HRD dan sebagainya dicalonkan oleh serikat pekerja menjadi calon hakim ad hoc PHI kemudian masa baktinya berakhir dan loncat pagar ke ad hoc tipikor," kata dia.
Penelusuran dilakukan terhadap seluruh calon hakim ad hoc Tipikor, yakni 85 orang. Selain mendapati sekira 49 orang bermasalah, lanjut Aradila, sebanyak tiga orang masuk dalam kategori hijau.
Sementara enam orang lainnya, masuk dalam kategori kuning. Enam orang ini, kata Aradila, masih bisa dipertimbangkan untuk lolos seleksi.
Sementara sekitar 20 orang calon hakim lainnya, lanjut dia, pihaknya kesulitan mengakses informasi. Sebab, calon hakim tersebut berada di daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.