Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPK Serahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan ke DPR, Ada 10.198 Temuan

Kompas.com - 04/10/2016, 22:14 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2016 kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada sidang paripurna Senin (4/10/2016).

Ketua BPK Harry Azhar Aziz menyebutkan, terdapat total 696 laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang terdiri dari 116 LHP (17 persen) pemerintah pusat, 551 LHP (79 persen) pemerintah daerah dan 29 LHP (4 persen) BUMN dan badan lainnya.

Sedangkan berdasarkan jenis pemeriksaannya, LHP tersebut terdiri dari 640 LHP keuangan (92 persen), 8 LHP kinerja (1 persen) dan 48 LHP dengan tujuan tertentu (7 persen).

"Hasil pemeriksaan BPK pada semester I sebagian besar atau hampir seluruhnya adalah hasil pemeriksa keuangan," ujar Harry di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas 385 laporan keuangan (60 persen), opini wajar dengan pengecualian (WDP) 216 laporan (34 persen), opini tidak wajar (TW) 5 laporan keuangan (1 persen) dan opini tidak memberikan pendapat (TMP) atas 34 laporan keuangan (5 persen).

Dalam kesempatan tersebut, Harry juga memaparkan sebanyak 10.198 temuan yang memuat 15.568 permasalahan.

Permasalahan itu meliputi 7.661 kelemahan sistem pengendalian internal dan 7.907 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai Rp 44,68 triliun.

Dari permasalahan ketidakpatuhan tersebut, sebanyak 4. 762 permasalahan berdampak finansial senilai Rp 30,62 triliun.

"Atas permasalahan tersebut, selama proses pemeriksaan, entitas telah menindaklanjuti dengan menyerahkan aset atau menyetor ke kas negara senilai Rp 442,24 miliar," tutur Harry.

Laporan tersebut harus ditindaklanjuti oleh pejabat kementerian/lembaga terkait selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Harry juga mengingatkan bahwa pejabat yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut akan dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang kepegawaian.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan selaku pimpinan sidang turut menekankan agar pejabat yang bersangkutan segera menindaklanjuti laporan BPK.

"Apabila tidak, akan dikenakan denda atau hukum pidana. Tindak lanjut dari (IHPS) akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme," kata Taufik.

Kompas TV BPK Diminta Perbaiki Hasil Audit Terkait Kasus Sumber Waras

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PKS Ungkap Surya Paloh Berikan Sinyal Dukungan Anies-Sohibul untuk Pilkada Jakarta

PKS Ungkap Surya Paloh Berikan Sinyal Dukungan Anies-Sohibul untuk Pilkada Jakarta

Nasional
Soal Jokowi Tawarkan Kaesang ke Parpol, Sekjen PDI-P: Replikasi Pilpres

Soal Jokowi Tawarkan Kaesang ke Parpol, Sekjen PDI-P: Replikasi Pilpres

Nasional
KPK Segera Buka Data Caleg Tak Patuh Lapor Harta Kekayaan

KPK Segera Buka Data Caleg Tak Patuh Lapor Harta Kekayaan

Nasional
KPK Kembali Minta Bantuan Masyarakat soal Buronan Harun Masiku

KPK Kembali Minta Bantuan Masyarakat soal Buronan Harun Masiku

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Bantah Hasto Menghilang | Kominfo Tak Respons Permintaan 'Back Up' Data Imigrasi

[POPULER NASIONAL] PDI-P Bantah Hasto Menghilang | Kominfo Tak Respons Permintaan "Back Up" Data Imigrasi

Nasional
Tanggal 2 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 2 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Anggota DPR: PDN Itu Seperti Brankas Berisi Emas dan Berlian, Obyek Vital

Anggota DPR: PDN Itu Seperti Brankas Berisi Emas dan Berlian, Obyek Vital

Nasional
Kuasa Hukum Sebut Staf Hasto Minta Perlindungan ke LPSK karena Merasa Dijebak KPK

Kuasa Hukum Sebut Staf Hasto Minta Perlindungan ke LPSK karena Merasa Dijebak KPK

Nasional
Kuasa Hukum Bantah Hasto Menghilang Setelah Diperiksa KPK

Kuasa Hukum Bantah Hasto Menghilang Setelah Diperiksa KPK

Nasional
Pejabat Pemerintah Dinilai Tak 'Gentle' Tanggung Jawab Setelah PDN Diretas

Pejabat Pemerintah Dinilai Tak "Gentle" Tanggung Jawab Setelah PDN Diretas

Nasional
Tutup Bulan Bung Karno, PDI-P Gelar 'Fun Run' hingga Konser di GBK Minggu Besok

Tutup Bulan Bung Karno, PDI-P Gelar "Fun Run" hingga Konser di GBK Minggu Besok

Nasional
Beri Sinyal Poros Ketiga di Pilkada Jakarta, PDI-P: Kami Poros Rakyat

Beri Sinyal Poros Ketiga di Pilkada Jakarta, PDI-P: Kami Poros Rakyat

Nasional
Kasus Ahli Waris Krama Yudha Jadi Momentum Reformasi Hukum Kepailitan dan PKPU di Indonesia

Kasus Ahli Waris Krama Yudha Jadi Momentum Reformasi Hukum Kepailitan dan PKPU di Indonesia

Nasional
Gaspol! Hari Ini: Di Balik Layar Pencalonan Anies Baswedan-Sohibul Iman

Gaspol! Hari Ini: Di Balik Layar Pencalonan Anies Baswedan-Sohibul Iman

Nasional
PAN Pertimbangkan Kaesang jika Ridwan Kamil Tak Maju di Pilkada DKI

PAN Pertimbangkan Kaesang jika Ridwan Kamil Tak Maju di Pilkada DKI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com