JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2016 kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada sidang paripurna Senin (4/10/2016).
Ketua BPK Harry Azhar Aziz menyebutkan, terdapat total 696 laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang terdiri dari 116 LHP (17 persen) pemerintah pusat, 551 LHP (79 persen) pemerintah daerah dan 29 LHP (4 persen) BUMN dan badan lainnya.
Sedangkan berdasarkan jenis pemeriksaannya, LHP tersebut terdiri dari 640 LHP keuangan (92 persen), 8 LHP kinerja (1 persen) dan 48 LHP dengan tujuan tertentu (7 persen).
"Hasil pemeriksaan BPK pada semester I sebagian besar atau hampir seluruhnya adalah hasil pemeriksa keuangan," ujar Harry di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas 385 laporan keuangan (60 persen), opini wajar dengan pengecualian (WDP) 216 laporan (34 persen), opini tidak wajar (TW) 5 laporan keuangan (1 persen) dan opini tidak memberikan pendapat (TMP) atas 34 laporan keuangan (5 persen).
Dalam kesempatan tersebut, Harry juga memaparkan sebanyak 10.198 temuan yang memuat 15.568 permasalahan.
Permasalahan itu meliputi 7.661 kelemahan sistem pengendalian internal dan 7.907 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai Rp 44,68 triliun.
Dari permasalahan ketidakpatuhan tersebut, sebanyak 4. 762 permasalahan berdampak finansial senilai Rp 30,62 triliun.
"Atas permasalahan tersebut, selama proses pemeriksaan, entitas telah menindaklanjuti dengan menyerahkan aset atau menyetor ke kas negara senilai Rp 442,24 miliar," tutur Harry.
Laporan tersebut harus ditindaklanjuti oleh pejabat kementerian/lembaga terkait selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Harry juga mengingatkan bahwa pejabat yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut akan dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan selaku pimpinan sidang turut menekankan agar pejabat yang bersangkutan segera menindaklanjuti laporan BPK.
"Apabila tidak, akan dikenakan denda atau hukum pidana. Tindak lanjut dari (IHPS) akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme," kata Taufik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.