Namun, dia tidak menjelaskan asal pertimbangan kenaikan 50 kali lipat itu dengan alasan karena masih perlu dibahas dengan Presiden dan kementerian lain.
Dia, bahkan, lalu mengoreksi pernyataannya mengenai kenaikan 50 kali lipat.
"Itu saya salah sebut. Sebenarnya besaran kenaikan masih dikaji," ujarnya.
Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mendorong pemerintah segera menuntaskan revisi kedua PP No 5/2009 berikut besaran kenaikan bantuan keuangan partai. Harapannya, kenaikan bantuan itu sudah bisa dialokasikan di RAPBN 2017.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini mengatakan, jika pemerintah dan DPR serius mewujudkan partai yang berkualitas, politik yang bersih, serta pemilu yang berintegritas, peningkatan bantuan keuangan partai mendesak.
Titi meyakini, peningkatan bantuan keuangan itu akan berdampak positif pada perbaikan keuangan negara. Pasalnya, selama ini sering terjadi kebocoran keuangan negara akibat perilaku koruptif kader partai.
Namun, lanjut Titi, peningkatan bantuan keuangan partai ini harus disertai pengaturan yang ketat terkait transparansi, akuntabilitas, pengawasan, dan penegakan hukum untuk mencegah penyelewengan. (APA)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.