Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menag Anggap Ada Sejumlah Hambatan jika Dibentuk Badan Khusus Haji

Kompas.com - 03/10/2016, 14:35 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan agar dibentuk badan penyelenggara haji sendiri di luar pemerintah. Usulan tersebut dituangkan dalam rancangan undang-undang Penyelenggaraan Haji dan Umroh yang akan segera dibahas oleh pemerintah bersama DPR di tingkat panitia kerja.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyoroti sejumlah hal terkait usulan tersebut. Salah satu alasannya karena pemerintah berpandangan bahwa sejak dulu haji merupakan tugas pemerintah. Sehingga penyelenggaraannya juga merupakan tanggung jawab pemerintah.

"Di mata pemerintah, ini adalah usulan yang betul-betul harus dicermati betul," kata Lukman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/10/2016).

Lukman menambahkan, dalam pembahasan di panja nantinya juga harus ada kejelasan terkait usulan pembentukan badan penyelenggara haji tersebut. Mengenai penyelenggaraan haji, Lukman menuturkan, sudah ada perbaikan pada penyelenggaraannya setiap tahun. Capaian tersebut juga telah diapresisi oleh pemerintah Arab Saudi serta sejumlah negara lain.

Dalam survei Badan Pusat Statistik pada 2015, tingkat kepuasan pengguna layanan haji juga semakin meningkat. Indeks kepuasan jemaah haji mengalami kenaikan dari 81,52 menjdi 82,67.

Kenaikan tersebut mencakup penilaian atas jenis pelayanan petugas kloter, petugas non-kloter, bimbjngan ibadah, pemondokan, katering, transportasi, dan layanan umum.

Jika badan tersebut berdiri sendiri di luar pemerintah, Lukman juga mengkhawatirkan akan muncul banyak permasalahan. Salah satunya dari sisi biaya. Padahal, penyelenggaraan haji merupakan urusan yang terpusat, maka diperlukan perwakilan-perwakilan di daerah hingga tingkat kecamatan.

"Nah itu berapa biaya yang harus diperlukan untuk bentuk badan tersendiri padahal justru semangat pemerintah yang ssekarang adalah mengefisienkan badan-badan yang sudah ada karena kita terlalu banyak badan lembaga yang dibentuk oleh UU," ucap Lukman.

Kewenangan badan tersebut secara struktural juga dipertanyakan. Termasuk hubungannya dengan eksekutif, legislatif dan yudiktif serta penyelesaian jika terjadi sengketa kewenangan. Pemerintah, lanjut Lukman, saat ini juga berada dalam masa transisi untuk mengimplementasikan Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji.

Dalam beberapa waktu ke depan, akan ada pemisahan pengelolaan keuangan haji. Badan tersebut nantinya akan memiliki fungsi sebagai badan pelaksana dan pengawas.

"Jadi hal-hal seperti ini harus betul-betul diwaspadai dicermati agar tidak menimbukkan hal-hal yang kontradiktif," tutur dia.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII sekaligus Ketua Panja RUU Penyelenggara Haji dan Umroh, Sodik Mudjahid menuturkan, penegasan poin untuk badan penyelenggara haji Indonesia tersebut adalah pemisahan regulator dan ekaekutor.

Meski belum menemui titik temu, ia berharap pembahasan nanti bisa menemui solusi.

Pemerintah dan Komisi DPR sepakat melanjutkan pembahasan rancangan undang-undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh ke tingkat panitia kerja.

Adapun RUU tersebut merupakan inisiatif dari Komisi VIII DPR. Panja akan diketuai oleh Wakil Ketua Komisi VIII Sodik Mudjahid dengan total 24 orang anggota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Merapat ke Prabowo-Gibran, Kekuatan Parlemen Berpotensi 71,89 Persen

Nasdem dan PKB Merapat ke Prabowo-Gibran, Kekuatan Parlemen Berpotensi 71,89 Persen

Nasional
Jaksa KPK Bakal Panggil Istri dan Anak SYL ke Persidangan

Jaksa KPK Bakal Panggil Istri dan Anak SYL ke Persidangan

Nasional
BKKBN Masih Verifikasi Situasi Stunting Terkini di Indonesia

BKKBN Masih Verifikasi Situasi Stunting Terkini di Indonesia

Nasional
Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Nasional
Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Nasional
Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Nasional
MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasional
Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Nasional
Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Nasional
CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

Nasional
Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum 'Move On'

Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum "Move On"

Nasional
CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com