Ia berharap DPR menolak usulan yang diajukan pemerintah. Jika tidak, partainya akan bersiap mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
"Kalau dilanggar, itu pelanggaran konstitusi. Kami bisa melakukan uji materi kalau ini dilakukan," ancam Ramdansyah.
Hal serupa juga disampaikan perwakilan Partai Perindo.
Ketua DPP Perindo Armin Gultom mengatakan, seharusnya dengan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden yang dilakukan serentak pada 2019 mendatang, maka ambang batas pemilihan presiden atau presidential threshold dihapuskan.
Bukan justru menggunakan hasil pemilu pada 2014.
"Kalau DPR dan pemerintah sampai menyetujui itu, kami akan siapkan gugatan ke MK," kata dia.
Pakar hukum dari Universitas Gajah Mada, Zainal Arifin Mochtar, mensinyalir usulan pemerintah dalam RUU Pemilu ini tidak terlepas dari kepentingan sejumlah parpol, khususnya yang memiliki suara relatif besar di pemilu 2014 lalu.
"Saya kira ini permainan partai-partai besar tertentu yang ingin menutup kemungkinan adanya partai baru. Ini membunuh hak konstitusional partai baru yang baru lolos," kata Zainal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.