Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Refly Harun: Cuti Petahana Selama Masa Kampanye Merugikan Warga

Kompas.com - 26/09/2016, 13:36 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Refly Harun meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan uji materi atau judicial review (JR) terhadap Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Hal itu disampaikan Refly dalam sidang lanjutan di MK, Jakarta Pusat, Senin (26/9/2016). Refly menjadi saksi ahli dari pihak pemohon, Ahok, dalam sidang JR tersebut.

Refly menjelaskan, cuti selama masa kampanye seperti yang tertuang dalam pasal tersebut merugikan warga DKI Jakarta. Sebab, masyarakat menjadi tidak bisa mendapatkan pelayanan publik yang seharusnya diberikan oleh kepala daerahnya.

"Memotong masa jabatan selama 3,5 bulan juga merugikan warga yang harusnya mendapatkan pelayanan dari petahana tersebut sesuai mandat elektoral yang diberikan kepadanya," ujar Refly di persidangan MK, Jakarta, Senin.

(Baca: Gagal Jadi Cagub DKI, Yusril Undur Diri Jadi Pihak Terkait Gugatan Ahok di MK)

Menurut Refly, aparatur sipil dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak tepat mengisi kekosongan jabatan kepala daerah yang cuti selama masa kampanye.

"Karena mereka (birokrat Kemendagri) bukan orang yang memperoleh mandat langsung dari rakyat, mereka adalah unelected official," kata dia.

"Ahli sama sekali tidak setuju dengan pemikiran bahwa kekosongan tersebut dapat diisi oleh birokrat birokrat Kementerian Dalam Negeri," tambah dia.

Ia menambahkan, aturan diutusnya birokrat dari Kemendagri menggantikan kepala daerah sementara waktu tersebut harusnya berlaku ketika kepala daerah belum terpilih atau berhalangan.

(Baca: Di Sidang MK, Ahok Disebut Tidak Konsisten soal Cuti Petahana)

"Ini (Ahok) sudah terpilih (jadi gubernur) dan tidak berhalangan tetapi kemudian dipaksa untuk cuti 3,5 bulan," kata dia.

Maka dari itu, kata Refly, saksi ahli meminta majelis hakim MK menerima gugatan yang diajukan pemohon, Ahok. Ahok mengajukan gugatan uji materi atau judicial review (JR) terhadap Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

UU tersebut menyoal cuti selama masa kampanye bagi petahana. Ahok menilai UU tersebut melanggar hak konstitusional. Sebab, petahana jadi tidak dapat menjalankan tugas jabatannya selama lima tahun penuh sesuai sumpah jabatan.

Kompas TV Ahok Gugat Pasal Cuti Petahana di UU Pilkada
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Video Bule Sebut IKN 'Ibu Kota Koruptor Nepotisme' Diduga Direkam Dekat Proyek Kantor Pemkot Bogor Baru

Video Bule Sebut IKN "Ibu Kota Koruptor Nepotisme" Diduga Direkam Dekat Proyek Kantor Pemkot Bogor Baru

Nasional
Ahli Pidana: Bansos untuk “Korban” Judi Online Sama Saja Kasih Narkoba Gratis ke Pengguna…

Ahli Pidana: Bansos untuk “Korban” Judi Online Sama Saja Kasih Narkoba Gratis ke Pengguna…

Nasional
KPK Akan Gelar Shalat Idul Adha Berjamaah untuk Tahanan Kasus Korupsi

KPK Akan Gelar Shalat Idul Adha Berjamaah untuk Tahanan Kasus Korupsi

Nasional
Ahli Sebut Judi Online seperti Penyalahgunaan Narkoba, Pelakunya Jadi Korban Perbuatan Sendiri

Ahli Sebut Judi Online seperti Penyalahgunaan Narkoba, Pelakunya Jadi Korban Perbuatan Sendiri

Nasional
PBB Copot Afriansyah Noor dari Posisi Sekjen

PBB Copot Afriansyah Noor dari Posisi Sekjen

Nasional
Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

Nasional
Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Nasional
55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

Nasional
Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Nasional
Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Nasional
Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Nasional
Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Nasional
Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Nasional
Pertamina Luncurkan 'Gerbang Biru Ciliwung' untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Pertamina Luncurkan "Gerbang Biru Ciliwung" untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Nasional
Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com