Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petugas Lapas Dipaksa Mengaku Anak Buah Freddy Budiman

Kompas.com - 21/09/2016, 10:53 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Noviyanti Perdana Putri masih ingat betul cerita ayahnya sebelum mendekam di balik jeruji penjara. Ayah Novi, Imran Tua (56) yang sehari-hari menjaga Lembaga Pemasyarakatan Cipinang sebagai staf, justru kini dibui karena dugaan penyelundupan narkoba dan terlibat jaringan Freddy Budiman.

Menurut Novi, kasus Imran merupakan rekayasa aparat penegak hukum dalam kejahatan narkotika. Pasalnya, banyak kejanggalan terjadi selama proses hukum.

Novi bercerita, kasus ini bermula pada 15 April 2015. Ketika itu, Imran dijemput oleh petugas satuan Direktorat Tindak Pidana Narkoba IV Bareskrim Polri.

"Saat itu pukul 15.30 WIB, bapak ketika itu dibawa ke rumah makan padang dan dipaksa mengakui sebagai anak buah Freddy Budiman. Padahal tidak kenal sama sekali," ujar Novi ketika audiensi antara Kontras dan Ombudsman RI di Jakarta, Selasa (20/9/2016).

Setelah dari rumah makan, lanjut Novi, Imran langsung dibawa menuju Markas Besar Polri guna dimintai keterangan lebih lanjut. Imran yang baru bekerja selama lima bulan di Lapas Cipinang itu terus dicecar pertanyaan terkait Freddy meski berulang kali menyatakan tidak mengenalnya.

"Freddy Budiman ada di sana saat itu, dipertemukan dengan bapak. Freddy pun saat ditanyai mengaku tidak mengenal bapak," ucap Novi.

Kejanggalan tak berhenti sampai di situ. Ketika sidang perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur digelar, kejanggalan juga terjadi. Menurut Novi, saksi dari kepolisian dalam persidangan bukanlah yang menangkap Imran, melainkan penyidik dalam acara pemeriksaan Freddy.

"Selain itu, barang bukti bapak yang dihadirkan hanya sebuah handphone dan batu akik, bukan narkoba," ujar Novi.

Meski banyak terjadi kejanggalan, vonis terhadap Imran tetap dilakukan. Imran dikurung delapan tahun melalui jeratan pasal 112 dan 113 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

38 kasus

Cerita Novi hanya satu dari 38 kasus yang diadukan kepada Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras). Sejak 4 Agustus 2016, Kontras membentuk Posko Darurat Bongkar Aparat di 11 provinsi guna menerima pengaduan keterlibatan aparat dalam kejahatan narkotika.

Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil Politik Kontras Putri Kanesia mengatakan, 38 kasus ini mengerucut pada tiga potensi penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum dalam kasus narkotika.

"Potensi itu terkait pemberian status whistleblower dan justice collaborator (JC), rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika, serta operasi pembelian terselubung dan penyerahan di bawah pengawasan (control delivery)," ujar Putri.

Putri menjelaskan, dalam kasus pemberian status whistleblower dan JC, Kontras menemukan banyak terjadi pemerasan oleh aparat kepada terpidana narkotika.

Terpidana diiming-imingi oleh aparat untuk menjadi whistleblower dan JC dengan syarat membayar sejumlah uang pada saat penyidikan. Padahal, penetapan status ini hanya bisa ditentukan oleh hakim dalam pengadilan.

"JC ini ruang diskresinya terlalu besar. Menjadi ruang pemerasan oleh penyidik. Ini di level polisi, ditawari mau jadi JC tapi bayar. Pelaku gak tahu dan bayar, ternyata jcnya diproses juga enggak," kata Putri.

Dalam kasus pemberian rehabilitasi, lanjut Putri, penegak hukum berperan besar dalam menentukan bentuk pemasyarakatan ini terhadap pecandu dan penyalahguna narkotika. Aparat dapat memutuskan pemberian rehabilitasi dengan menghadirkan tim asesmen.

Sayangnya, keputusan menghadirkan tim asesmen masih bersifat opsional tergantung diskresi penyidik. Ini menjadi peluang besar bagi penegak hukum untuk melakukan pemerasan.

Kompas TV Freddy Budiman Sebut 3 Nama Dalam Video
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com