Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batasan Area Belum Jelas, RAPP Disebut "Ambil Alih" Lahan Warga di Merbau

Kompas.com - 16/09/2016, 15:10 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR) bersama Perkumpulan untuk Pembaruan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (Huma) menuding PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) mengambil alih lahan masyarakat Desa Bagan Melibur, Mengkirau, dan Lukit, Kecamatan Merbau, Kabupaten Meranti, Riau.

Ini berdasarkan survei sejak Januari 2016 di wilayah tersebut, yang dilakukan JMGR dan Huma.

PT RAPP disebut mengklaim 3.000 hektar lahan yang secara administratif masuk ke dalam wilayah tiga desa tersebut.

"Saat ini sudah 1.500 dari 8.000 hektar lahan desa yang telah digarap untuk perkebunan akasia dan pembuatan kanal," ujar Sekretaris Jenderal JMGR Isnadi Esman, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (16/9/2016).

Menurut Isnadi, pengambilalihan lahan warga ini disebabkan tidak jelasnya batas area antara kawasan konsesi dengan wilayah desa.

Ini disebabkan tak adanya batasan area itu dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor 180/Menhut-II/2013.

PT RAPP disebut mengklaim berhak menggunakan lahan tersebut sesuai dengan peta administrasi desa Badan Pusat Statistik tahun 2010.

Sedangkan, berdasarkan peta desa Kabupaten Bengkalis tahun 2006, wilayah ketiga desa itu tidak termasuk dalam areal konsesi RAPP.

"Penetapan batas desa itu masih tidak jelas. Ada perbedaan rujukan peta. Peta yang secara legal itu seharusnya merujuk pada Perda Bengkalis karena belum ada pembaruan," kata Isnadi.

Isnadi mengatakan, perbedaan batas lahan ini menyebabkan konflik agraria antara masyarakat dengan RAPP.

Alhasil, masyarakat terkena dampak negatif, mulai dari hilangnya pendapatan, gangguan kesehatan. Lalu, terbatasnya akses informasi serta kebakaran hutan dan lahan.

"Karena lahan gambut di desa dibuka oleh RAPP. Ini berpotensi menyebabkan kebakaran hutan dan lahan," ucap Isnadi.

Atas dasar itu, Isnadi meminta pemerintah melakukan pemetaan partisipatif batas desa di Kecamatan Merbau dan area konsesi Hutan Tanam Industri (HTI) RAPP.

"Perubahan peta ini menjadi penting. Persoalan ini harus segeran diselesaikan baik oleh pemerintah daerah maupun pusat," kata Isnadi.

Selain itu, ia meminta pemerintah menegaskan kembali SK Menhut Nomor 180/Menhut-II/2013.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com