Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batasan Area Belum Jelas, RAPP Disebut "Ambil Alih" Lahan Warga di Merbau

Kompas.com - 16/09/2016, 15:10 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR) bersama Perkumpulan untuk Pembaruan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (Huma) menuding PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) mengambil alih lahan masyarakat Desa Bagan Melibur, Mengkirau, dan Lukit, Kecamatan Merbau, Kabupaten Meranti, Riau.

Ini berdasarkan survei sejak Januari 2016 di wilayah tersebut, yang dilakukan JMGR dan Huma.

PT RAPP disebut mengklaim 3.000 hektar lahan yang secara administratif masuk ke dalam wilayah tiga desa tersebut.

"Saat ini sudah 1.500 dari 8.000 hektar lahan desa yang telah digarap untuk perkebunan akasia dan pembuatan kanal," ujar Sekretaris Jenderal JMGR Isnadi Esman, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (16/9/2016).

Menurut Isnadi, pengambilalihan lahan warga ini disebabkan tidak jelasnya batas area antara kawasan konsesi dengan wilayah desa.

Ini disebabkan tak adanya batasan area itu dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor 180/Menhut-II/2013.

PT RAPP disebut mengklaim berhak menggunakan lahan tersebut sesuai dengan peta administrasi desa Badan Pusat Statistik tahun 2010.

Sedangkan, berdasarkan peta desa Kabupaten Bengkalis tahun 2006, wilayah ketiga desa itu tidak termasuk dalam areal konsesi RAPP.

"Penetapan batas desa itu masih tidak jelas. Ada perbedaan rujukan peta. Peta yang secara legal itu seharusnya merujuk pada Perda Bengkalis karena belum ada pembaruan," kata Isnadi.

Isnadi mengatakan, perbedaan batas lahan ini menyebabkan konflik agraria antara masyarakat dengan RAPP.

Alhasil, masyarakat terkena dampak negatif, mulai dari hilangnya pendapatan, gangguan kesehatan. Lalu, terbatasnya akses informasi serta kebakaran hutan dan lahan.

"Karena lahan gambut di desa dibuka oleh RAPP. Ini berpotensi menyebabkan kebakaran hutan dan lahan," ucap Isnadi.

Atas dasar itu, Isnadi meminta pemerintah melakukan pemetaan partisipatif batas desa di Kecamatan Merbau dan area konsesi Hutan Tanam Industri (HTI) RAPP.

"Perubahan peta ini menjadi penting. Persoalan ini harus segeran diselesaikan baik oleh pemerintah daerah maupun pusat," kata Isnadi.

Selain itu, ia meminta pemerintah menegaskan kembali SK Menhut Nomor 180/Menhut-II/2013.

"Kami meminta pemerintah menegaskan dikeluarkannya tiga desa tersebut dari area konsesi RAPP sesuai SK," ucap Isnadi.

Tanggapan induk perusahaan RAPP

Saat dikonfirmasi, April Group selaku induk perusahaan PT RAPP menyatakan siap mematuhi semua aturan hukum yang berlaku.

"Sebagai perusahaan menjalankan usahanya di Indonesia, kami senantiasa patuh pada perundang-undangan yang berlaku," kata Direktur Hubungan Korporasi APRIL Group, Agung Laksamana, kepada Kompas.com, Jumat.

Untuk itu, RAPP akan bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, juga dengan Badan Restorasi Gambut terkait masalah ini.

"Kami bersama KLHK dan BRG akan melakukan kajian lapangan untuk mencari solusi yang terbaik bagi sema pihak," ujar Agung.

Kompas TV 2 Perusahaan Jadi Tersangka Kebakaran Hutan Riau
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com