JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, informasi yang dibeberkan tim gabungan pencari fakta soal adanya oknum jaksa yang memeras terdakwa kasus narkoba perlu pembuktian lebih lanjut.
Tim gabungan bentukan Polri itu, sebelumnya menyatakan bahwa ada oknum jaksa yang memeras terdakwa agar mengubah pasal agar hukumannya diringankan.
"Saya hormati temuan mereka. Tapi kami ingin pembuktian untuk bisa menindak," ujar Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (16/9/2016).
Prasetyo mengaku belum pernah mendengar informasi tersebut sebelumnya. Tim gabungan pun belum secara resmi menyampaikan temuan itu.
Prasetyo mengatakan, informasi tersebut diketahuinya dari media. Jika tim gabungan memiliki bukti yang menunjukkan kebenaran, Prasetyo akan menindak tegas oknum jaksa tersebut.
"Jika jaksa saya terlibat dengan jaringan narkoba, saya akan tindak tegas. Saya tidak main-main," kata Prasetyo.
Di samping fakta tersebut, Prasetyo malah menuding terpidana bernama Tedja yang mengaku diperas oleh jaksa telah berbohong untuk melindungi diri.
Menurut dia, bisa saja saat itu Tedja yang inisiatif menyuap jaksa, namun ditolak dan malah dijatuhi hukuman mati.
Putusan itu pun diperkuat di tingkat Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.
"Yang menyidik bukan kejaksaan, tapi BNN atau polisi. Ada kemungkinan tidak, kejaksaan seenaknya mengubah pasal orang?" kata Prasetyo.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan