Edy yang mengawali karir sebagai pegawai negeri sejak 23 Juni 1984 tersebut terjaring dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK.
Terhitung sejak 21 April 2016, Edy telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, dan mendekam di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur.
(Baca: Lippo Group Bantah Terlibat Suap Panitera PN Jakarta Pusat)
Edy didakwa menerima suap secara bertahap sebesar Rp 2,3 miliar.
Suap tersebut diduga diberikan, agar Edy membantu mengurus perkara hukum yang melibatkan sejumlah perusahaan dibawah Lippo Group.
Sidang perdana Edy dihadiri istri dan anak perempuannya.
Di tengah persidangan, seorang petugas keamanan meminta salah seorang yang duduk di kursi pengunjung untuk berdiri.
Sambil berbisik, sang petugas keamanan memberi tanda bahwa akan kursi tersebut akan diberikan kepada keluarga Edy.
"Pak, boleh minta tolong, ada Ibu Edy Nasution ingin duduk," ujar petugas keamanan tersebut.
Di akhir persidangan, tepat sebelum Majelis Hakim meninggalkan ruang sidang, Ketua Majelis, yakni Hakim Sumpeno, memanggil Edy Nasution untuk mendekat dan kemudian saling berjabat tangan.
Hakim Sumpeno yang merupakan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, sudah pasti mengenal Edy Nasution yang menjabat sebagai panitera pengadilan. Meski pernah bekerja sebagai atasan dan bawahan, hubungan keduanya kini dipisahkan dalam status hakim dan terdakwa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.