JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Herman Suryatman menjelaskan, ada beberapa kendala terkait penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik (e-government) di berbagai instansi pemerintahan.
Menurut Herman, salah satu kendala dalam penerapan e-government karena terbatasnya regulasi sebagai payung hukum.
Saat ini, belum ada regulasi yang benar-benar menjelaskan secara rinci mengenai mekanisme penerapan e-government.
"Perlu adanya kebijakan e-government terpadu yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing lembaga," ujar Herman ketika memaparkan hasil Forum Group Discussion (FGD) pada E-Government Summit 2016, di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (6/9/2016).
Selain itu, penerapan e-government pada institusi pemerintahan tidak maksimal karena terbatasnya tenaga ahli yang kompeten di bidang teknik informatika.
Hal ini disebabkan adanya moratorium aparatur sipil negara (ASN) oleh Kementerian PAN-RB, termasuk untuk formasi tenaga ahli bidang teknik informatika.
"Adanya moratorium ASN ini menyebabkan terjadinya kekurangan sumber daya manusia untuk penerapan e-government," lanjut Herman.
Belum terintegrasinya data antarinstansi pemerintahan juga menjadi kendala dalam penerapan e-government.
Herman mengatakan, pusat data pada setiap instansi pemerintahan memiliki format yang berbeda sehingga penerapan e-government menjadi sulit.
"Data antarinstansi belum terintegrasi, di mana setiap instansi memiliki program satu data dengan format berbeda," kata Herman.
Ia menyebutkan, anggaran yang kurang memadai, tidak adanya standarisasi infrastruktur, serta minimnya tingkat keamanan informasi dalam penerapan e-government juga menjadi kendala.
"Sistem keamanan informasi saat ini belum optimal, sehingga sangat rawan diretas saat menerapkan e-government," kata dia.
Atas dasar itu, Herman menawarkan beberapa solusi yang dapat digunakan agar penerapan e-government berjalan maksimal.
Solusi tersebut, yakni percepatan pembangunan program Satu Data, menambah formasi penunjang tenaga ahli teknik informatika dengan pola rekrutmen sesuai kebutuhan instansi pemerintahan terkait.
Lalu, pembentukan payung hukum penerapan e-government, dan peningkatan keamanan informasi untuk seluruh level secara berkesinambungan.
"Perlu juga adanya forum rutin antarinstansi pemerintahan untuk membahas pengembangan e-government," ujar dia.
Sebelumnya, Menteri PAN-RB Asman Abnur menjelaskan, penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik masih terkendala sejumlah masalah.
Selain itu, lanjut Asman, berbagai sistem berbasis elektronik dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia saat ini belum terintegrasi dengan baik.
Hal ini mengakibatkan pola birokrasi lama masih berjalan sehingga terjadi kesenjangan pemanfaatan teknologi informasi antara satu lembaga dengan yang lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.