Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Hakim MK Nilai Perbedaan Syarat Calon Hakim Agung Diskriminatif

Kompas.com - 05/09/2016, 14:13 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum tata negara HAS Natabaya menilai adanya perbedaan persyaratan untuk menjadi hakim agung berdasarkan jalur karier dan nonkarier bersifat diskriminatif.

Natabaya menyampaikan hal tersebut dalam persidangan uji materi pasal 7 huruf a angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Mahkamah Agung yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016).

Ia menjadi saksi ahli dari pihak pemohon gugatan uji materi yang diajukan oleh Binsar M Gultom dan Lilik Mulyadi.

Pada ketentuan hakim karier disebutkan bahwa usia minimum hakim adalah 45 tahun dengan pengalaman menjadi hakim selama 20 tahun. Itu termasuk pengalaman menjadi hakim tinggi minimal tiga tahun.

Sementara bagi hakim nonkarier hanya menyebutkan berpengalaman di bidang hukum selama 20 tahun.

"Ini memang satu hal yang kalau istilah, nyata-nyata diskriminasi. Dalam arti bukan diskriminasi ras ya, tapi diskriminasi perlakuan," ujar Natabaya dalam persidangan.

Menurut Natabaya, ada kerancuan dalam persyaratan untuk calon hakim agung dari kedua jalur tersebut.

Persyaratan yang hanya menyebut pengalaman 20 tahun di bidang hukum, kata Natabaya, tidak memberi jaminan bahwa calon hakim sudah memiliki pengalaman yang cukup untuk menjadi calon hakim agung.

Natabaya kemudian menceritakan hasil perbincangannya dengan salah seorang teman di Komisi Yudisial (KY).

Berdasarkan penuturan teman tersebut, kata Natabaya, ada salah seorang calon hakim agung dari jalur non karier saat mengikuti seleksi calon hakim agung ditanyakan perihal langkah yang dilakukan pertama kali jika mendapat tugas menangani perkara.

"Dia (si calon hakim agung) jawab, 'Akan saya baca'. Jadi, dia tidak tahu apa tugas dari Mahkamah Agung. Wah enggak tamat dia sekolah itu, sulit apalagi hukum acara," kata mantan hakim MK tersebut.

Menurut dia, seorang hakim agung harus tahu segala hal terkait penyelenggaraan persidangan, karena tugas sebagai seorang hakim agung tidaklah mudah.

Sebelumnya, Binsar dan Lilik Mulyadi menggugat uji materi terkait persyarat menjadi hakim agung yang tertuang dalam pasal 7 huruf a angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Mahkamah Agung.

Melalui gugatan uji materi ini yang diajukan itu, keduanya meminta syarat hakim agung jalur non-karier diperberat agar tidak menjadi diskriminasi terhadap hakim agung jalur karier.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com