Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi X Minta Rincian Kucuran Tunjangan Guru Rp 23,3 Triliun yang Ditahan Kemenkeu

Kompas.com - 26/08/2016, 20:21 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi X Ferdiansyah mengatakan, Komisi X akan mengklarifikasi ulang kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait penundaan kucuran dana tunjangan guru sebesar Rp 23,3 triliun.

Kementerian Keuangan menemukan bahwa dana anggaran guru yang tersertifikasi ternyata tidak sebanyak itu.

"Jadi setiap tahun kan ada guru yang disertifikasi dan ada guru yang sudah tersertifikasi tapi belum sempat terbayarkan. Itu diakumulasi. Memang ada guru yang belum tersertifikasi, ada yang belum dibayarkan, itu dicatat. Sehingga ketika dia tersertifikasi duitnya sudah ada," ujar Ferdiansyah saat dihubungi, Jumat (26/8/2016).

"Tahun ini kan ada sertifikasi guru. Kalau sertifikasinya awal tahun kan anggaran sudah disiapkan," lanjut dia.

Saat pembahasan anggaran, Kemendikbud memaparkan perencanaan anggaran untuk para guru yang tersertifikasi sudah tercantum.

Adapun, tunjangan guru yang dianggarkan adalah untuk guru yang sudah tersertifikasi tapi belum terbayarkan dan guru yang akan disertifikasi.

Ferdiansyah menambahkan, Komisi X akan mengklarifikasi sejumlah hal pada rapat kerja dengan Kemendikbud yang akan datang.

Salah satunya berkaitan dengan dampak penundaan pembayaran tunjangan Rp 23,3 triliun bagi profesi guru.

Ia juga meminta Kementerian Keuangan merinci anggaran Rp 23,3 triliun.

Rincian itu terkait jumlah guru serta tahun para guru-guru tersebut disertifikasi.

"Kami juga belum tahu rinciannya. Rp 23,3 triliun itu apakah ada di Kemendikbud, Kementerian Agama atau dua duanya?" kata Politisi Partai Golkar itu.

Ferdiansyah mengatakan, pihaknya akan mengklarifikasi sejumlah hal tersebut kepada pihak Kemendikbud dalam waktu dekat.

"Minggu depan kebetulan sudah mulai bahas persiapan RAPBN 2017. Di antaranya akan tanyakan hal ini," ujar dia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya mengatakan, penundaan pengucuran tunjangan profesi guru dilakukan setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan penelusuran anggaran atas dana transfer ke daerah tahun anggaran 2016.

Seperti diketahui, pemerintah sedang melakukan penghematan besar-besaran untuk mencegah melebarnya defisit dana anggaran APBN-P 2016.

Pada APBN-P 2016, total dana anggaran tunjangan profesi guru sebesar Rp 69,7 triliun.

Namun, setelah ditelusuri, Rp 23,3 triliun merupakan dana yang over budget atau berlebih. Sebab, dana anggaran guru yang tersertifikasi ternyata tidak sebanyak itu.

"Jadi gurunya memang enggak ada atau gurunya ada, tetapi belum bersertifikat, itu tidak bisa kami berikan tunjangan profesi. Kan tunjangan profesi secara persyaratan (berlaku) bagi mereka yang memiliki sertifikat. Coba bayangkan sebesar itu, Rp 23,3 triliun sendiri," kata Sri Mulyani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com