JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Suhardi Alius mendorong agar Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme segera rampung.
Menurut dia, paparan radikalisme saat ini sudah masuk ke semua lini sehingga perlu segera dicegah.
"Ini berjalan terus paparan radikal. Masuk ke semua lini. Anak-anak kita, keluarga besar kita. Harus segera kita selesaikan," kata Suhardi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/8/2016).
(baca: Wiranto Minta DPR dan LSM Tak Hambat RUU Anti-terorisme)
Hal tersebut diungkapkannya di sela rapat tertutup dengan Panitia Khusus RUU Terorisme. Meski mendorong agar revisi cepat diselesaikan, namun Suhardi menilai revisi tersebut juga harus mampu menjawab semua keluhan masyarakat.
Suhardi menilai, perlu ada upaya represif untuk preventif dalam pemberantasan terorisme. Hal tersebut dianggap masih belum terakomodasi dalam regulasi yang ada.
"Seperti kita melihat suatu pelatihan, kan tidak bisa berbuat apa-apa kan enggak ada UU-nya. Atau orang baru kembali dari medan juang sana, apa formatnya? Kan kita enggak bisa tanyai. Ini perlu ada format yang jelas," tutur mantan Kabareskrim Polri itu.
(baca: Revisi UU Anti-Terorisme, Pansus Anggap Kunker ke Luar Negeri Mendesak)
Wakil Ketua Pansus Hanafi Rais sebelumnya mengatakan, dari hasil pembahasan yang telah dilakukan, Pansus menilai TNI dan Polri belum kompak menyangkut peranan masing-masing dalam memberantas terorisme.
Pansus meminta Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mencari jalan keluar terkait persoalan tersebut.
"Jadi mungkin Menko Polhukam yang baru kami minta untuk mengajak bicara dua institusi ini bagaimana mencari keseimbangan dan satu suara," kata Hanafi.