Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Kejati DKI Jakarta Lolos dari Perkara Suap PT Brantas Abipraya

Kompas.com - 23/08/2016, 09:51 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu dinyatakan tidak terkait dalam kasus suap penghentian penyelidikan perkara korupsi di PT Brantas Abipraya.

Hal tersebut dijelaskan dalam surat tuntutan jaksa terhadap dua pejabat PT Brantas Abipraya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/8/2016).

Jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, Sudung dan Tomo tidak terbukti meminta uang sebagai biaya penghentian penyelidikan.

Dengan demikian, keduanya dianggap tidak mengetahui adanya rencana pemberian uang dari dua pejabat PT Brantas Abipraya, yakni Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno.

(Baca: Kajati DKI dan Aspidsus dalam Pusaran Suap)

Dalam surat tuntutan, Jaksa menerangkan bahwa delik suap dapat disebut telah tercapai jika sudah ada kesepakatan di awal.

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga menjelaskan bahwa tindakan memberi sesuatu dianggap telah selesai apabila ada kesepakatan, meski hadiah atau uang tidak langsung diterima oleh penerima suap.

"Namun, dalam fakta persidangan, antara dua terdakwa dengan Sudung Situmorang tidak terdapat meeting of mind (kesepakatan)," ujar Jaksa KPK Irene Putrie di Pengadilan Tipikor Jakarta. Inisiatif pemberi suap.

Selanjutnya, dalam surat tuntutan, Jaksa menilai bahwa dalam kasus ini, tindak pidana dapat dikategorikan sebagai percobaan suap.

(Baca: Kajati DKI Bertemu Perantara Suap, Kejagung Sebut Tak Ada Pelanggaran Etika)

Sejak awal, sudah ada kesepakatan di antara dua pejabat PT Brantas untuk memberi uang Rp 2,5 miliar kepada Sudung dan Tomo, untuk menghentikan penyelidikan kasus korupsi.

Sudi dan Dandung dinilai memanfaatkan perantara suap, yakni Marudut yang memiliki hubungan dekat dengan Sudung Situmorang. Dengan demikian, terdakwa terbukti melakukan permulaan pelaksanaan suap.

Inisiatif perantara suap

Sementara itu, mengenai rencana pemberian uang dan penentuan angka Rp 2,5 miliar, menurut Jaksa, hal tersebut merupakan inisiatif dari perantara suap, yakni Marudut.

Jaksa menilai, Marudut memiliki penafsiran sendiri mengenai hasil pembicaraannya dengan Tomo Sitepu.

Dalam persidangan sebelumnya, terungkap bahwa Tomo Sitepu menyatakan bersedia kepada Marudut untuk membantu menghentikan penyelidikan perkara PT Brantas Abipraya yang sedang ditangani Kejati DKI.

Tomo diduga meminta bantuan operasional berupa uang kepada pihak PT Brantas Abipraya. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Marudut menceritakan, pada awalnya ia mendatangi Kantor Kejati DKI dan bertemu Sudung dan Tomo.

Ketiganya kemudian membicarakan mengenai kasus yang melibatkan PT Brantas Abipraya. Setelah itu, Sudung meminta agar Marudut mendiskusikan masalah tersebut dengan Tomo.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

BNPB Harap Warga di Zona Merah Banjir Lahar Gunung Marapi Mau Direlokasi

BNPB Harap Warga di Zona Merah Banjir Lahar Gunung Marapi Mau Direlokasi

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR

Revisi UU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR

Nasional
Prabowo Ogah Pemerintahannya Diganggu, Pakar: Sistem Kita Demokrasi

Prabowo Ogah Pemerintahannya Diganggu, Pakar: Sistem Kita Demokrasi

Nasional
Sistem Pemilu Harus Didesain Ulang, Disarankan 2 Model, Serentak Nasional dan Daerah

Sistem Pemilu Harus Didesain Ulang, Disarankan 2 Model, Serentak Nasional dan Daerah

Nasional
Brigjen (Purn) Achmadi Terpilih Jadi Ketua LPSK Periode 2024-2029

Brigjen (Purn) Achmadi Terpilih Jadi Ketua LPSK Periode 2024-2029

Nasional
JK Bingung Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bisa Jadi Terdakwa Korupsi

JK Bingung Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bisa Jadi Terdakwa Korupsi

Nasional
Jadi Saksi Karen Agustiawan, JK: Kalau Perusahaan Rugi Direkturnya Harus Dihukum, Semua BUMN Juga Dihukum

Jadi Saksi Karen Agustiawan, JK: Kalau Perusahaan Rugi Direkturnya Harus Dihukum, Semua BUMN Juga Dihukum

Nasional
Terseret Kasus Gubernur Maluku Utara, Pengusaha Muhaimin Syarif Punya Usaha Tambang

Terseret Kasus Gubernur Maluku Utara, Pengusaha Muhaimin Syarif Punya Usaha Tambang

Nasional
Bertemu Khofifah, Golkar Bahas Pilkada Jatim, Termasuk soal Emil Dardak

Bertemu Khofifah, Golkar Bahas Pilkada Jatim, Termasuk soal Emil Dardak

Nasional
Ketua Panja Sebut RUU Kementerian Negara Mudahkan Presiden Susun Kabinet

Ketua Panja Sebut RUU Kementerian Negara Mudahkan Presiden Susun Kabinet

Nasional
Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta 'Reimburse' Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta "Reimburse" Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Nasional
KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

Nasional
Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Nasional
Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Nasional
Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com