JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Presiden Jusuf Kalla meyakini bahwa kenaikan harga rokok akan memberikan pengaruh besar, tak hanya bagi konsumen tetapi juga produsen.
Namun, dampak kenaikan harga rokok itu tak selamanya negatif.
"Mungkin penjualan bungkus rokoknya menurun, tapi keuntungannya tidak menurun. Di sisi lain, pendapatan pemerintah naik," kata Kalla di Kantor Wapres, Senin (22/8/2016).
Ia menuturkan, selama ini rokok diketahui membahayakan bagi tubuh. Bahkan, peringatan akan bahaya tersebut sudah terpampang jelas di setiap bungkus rokok.
"Karena itu di semua label rokok, (merokok) selalu bisa membunuhmu. Karena itu untuk mengurangi orang terbunuh karena rokok, maka lebih baik penjualan rokoknya dikurangi dengan menaikkan harganya," ujarnya.
Namun, meski bahaya akan merokok itu telah terpampang tegas, hal itu tidak mengurangi jumlah perokok yang ada. Bahkan, Kalla menyebut, jika industri rokok itu telah membina konsumen perokok sejak dini.
Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu menambahkan, selain memberikan keuntungan kepada pemerintah dari sisi pendapatan cukai, kenaikan harga rokok juga berdampak positif kepada petani tembakau.
Ia menjelaskan, saat ini jumlah tembakau yang diimpor untuk memenuhi kebutuhan bahan baku rokok mencapai 40 persen.
Beberapa waktu lalu, pemerintah telah meratifikasi Framework Convention on Tobaco Control, di mana salah satu klausul yang diratifikasi yaitu pemerintah akan mengurangi impor tembakau.
"Artinya kalau kita mengurangi rokok yang dikurangi dulu yang diimpor ini. Jadi tidak merugikan petani justru akan diuntungkan karena harga tembakau akan naik," ujarnya.
Sebelumnya, berdasarkan hasil studi yang dilakukan Kepala Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan, Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Hasbullah Thabrany dan rekan-rekannya, ada keterkaitan antara harga rokok dan jumlah perokok.
Dari studi itu terungkap bahwa sejumlah perokok akan berhenti merokok jika harganya dinaikkan dua kali lipat.
Dari 1.000 orang yang disurvei, sebanyak 72 persen bilang akan berhenti merokok kalau harga rokok di atas Rp 50.000.
Pemerintah sendiri mengatakan bahwa cukai rokok selalu ditinjau ulang setiap tahun. Sejumlah indikator menjadi pertimbangan, yakni kondisi ekonomi, permintaan rokok, dan perkembangan industri rokok.