Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Temui Pimpinan KPK, Aktivis Antikorupsi Serukan Tolak Remisi Koruptor Dipermudah

Kompas.com - 16/08/2016, 14:43 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menemui pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/8/2016).

Dalam pertemuan itu, masyarakat sipil menyerukan penolakan terhadap rencana pemerintah untuk mempermudah syarat pemberian remisi bagi koruptor.

"Kami menganggap bahwa ada maksud terselubung dalam pembahasan ini. Artinya ada keinginan beberapa pihak untuk membebaskan koruptor yang berasal dari kalangan politikus," ujar Wakil Direktur Madrasah Antikorupsi Pemuda Muhammadiyah Virgo Sulianto di Gedung KPK.

Menurut Virgo, kepentingan politik terlihat dari rancangan draf revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP No 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

(baca: Ini Alasan Dihilangkannya Syarat "Justice Collaborator" dalam Revisi PP Remisi)

Dalam draf tersebut, dinyatakan bahwa hak politik yang dicabut dapat dikembalikan. Menurut Virgo, revisi PP tersebut sama saja tidak menghargai komitmen beberapa pihak dalam pemberantasan korupsi.

Sebelumnya, pemerintah berencana merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP No 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, di mana terpidana kasus korupsi tidak lagi harus memiliki status "justice collabolator" (JC) untuk mendapat remisi.

Dalam draf revisi PP tersebut disebutkan bahwa ketentuan justice collabolator sebagai syarat remisi bagi pelaku tindak pidana korupsi, terorisme, dan narkotika, dihilangkan.

(baca: Mahfud MD Anggap Kemunduran jika Syarat Remisi Koruptor Dipermudah)

Dengan demikian, terpidana kasus tersebut bisa mendapat remisi dengan dua syarat pokok, yakni berkelakuan baik dan telah menjalani sepertiga masa pidananya.

Sementara itu, menurut peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho, pimpinan KPK sepakat terhadap penolakan revisi PP untuk mempermudah pemberian remisi bagi koruptor.

Menurut Emerson, KPK telah hadir dalam empat kali pertemuan yang diinisiasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Dari pertemuan tersebut, menurut Emerson, KPK menilai ada semacam keterburu-buruan dalam proses pembahasan revisi PP ini. Menurut Emerson, salah satu yang dipersoalkan KPK adalah penghapusan syarat JC dalam penerimaan remisi maupun pembebasan bersyarat.

(baca: Zulkifli Ingin Remisi Pengguna Narkoba Dipermudah, Koruptor Tetap Diperketat)

"Di luar itu, KPK juga menolak adanya wacana penghapusan pembayaran denda dan uang pengganti. Jadi begitu banyak kemudahan-kemudahan koruptor yang dikeluhkan oleh KPK," kata Emerson.

Menurut Emerson, dalam waktu dekat KPK akan menyampaikan surat keberatan resmi kepada Presiden terkait dengan revisi PP 99 Tahun 2012.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com