DEPOK, KOMPAS.com - Korporasi yang terlibat kejahatan secara keseluruhan dan menerima aliran dana hasil kejahatan harus dijerat pidana.
Itu diutarakan Hakim Agung Artidjo Alkostar dalam diskusi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Senin (15/8/2016).
"KUHAP belum mewadahi banyak proses penegakan hukum. Termasuk seret korporasi," ujar Artidjo dalam diskusi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Senin (15/8/2016).
Artidjo mengatakan, dalam beberapa kasus, korporasi luput dari jeratan hukum. Padahal dalam dakwaan disebutkan bahwa perusahaan tersebut juga menerima aliran dana dari hasil korupsi.
"Kendalanya kan belum ada aturannya, kan kalau surat dakwaan harus sebut jenis kelamin, nama, umur. Korporasi tidak ada," kata Artidjo.
(Baca: KPK Berharap MA Sepaham Terkait Pemidanaan Korporasi)
Karena itulah, Mahkamah Agung telah merancang peraturan MA untuk menyeret korporasi ke pengadilan. Jika korporasi lolos, kata Artidjo, maka pejabat perusahaan lainnya yang tak dijerat tetap bisa menjalankan bisnis tersebut.
"Bahkan orang di penjara masih kendalikan korporasi," kata Artidjo.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, sebelumnya mendukung pemidanaan terhadap korporasi yang terlibat korupsi. Alex mengakui, sejauh ini KPK belum pernah memidanakan korporasi.
Hal itu karena belum ada aturan jelas mengenai aturan dan tata cara pemidanaan korporasi.
Mengenai dasar hukum pemidanaan terhadap korporasi, kata Alex, KPK dapat menggunakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam Pasal 20 UU tersebut diatur soal kejahatan Korporasi. Suatu tindak pidana dikategorikan tindak pidana korporasi apabila dilakukan atau diperintahkan oleh personel pengendali korporasi dengan tujuan pemenuhan kebutuhan korporasi.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya masih mengkaji aturan dan tata cara pemidanaan korporasi. Agus juga berharap, kajian bisa selesai dalam waktu dekat. Seiring dengan hal itu, sudah ada perusahaan yang bisa dijadikan tersangka.
(Baca: Ketua KPK: Dalam Waktu Dekat, Ada Korporasi yang Kami Jadikan Tersangka)
"Itu sedang kami pelajari, mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ada yang kami jadikan tersangka korporasi itu," ujar Agus.
Ia menjelaskan, dalam kasus pidana korupsi yang melibatkan perusahaan tentu ada uang yang mengalir ke perusahaan tersebut. Maka, menurut Agus, seharusnya koorporasi juga ikut bertanggung jawab.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.