JAKARTA, KOMPAS.com - Hak-hak kelompok minoritas lesbian, gay, biseksual, dan transjender (LGBT) di Indonesia telah mengalami serangan yang masif sejak awal tahun ini.
Serangkaian pernyataan dilontarkan pejabat pemerintah telah berkembang menjadi riak ancaman dan kebencian terhadap kelompok LGBT di Indonesia.
Hal itu dilontarkan peneliti sekaligus aktivis hak asasi manusia (HAM) dari Arus Pelangi, Yuli Rustinawati. Menurut dia, sejak Januari hingga Maret 2016, terdapat 142 kasus penangkapan, penyerangan, diskriminasi, pengusiran, dan ujaran kebencian yang ditujukan kepada kelompok LGBT.
"Kami lakukan monitoring di 10 kota. Ada 142 peristiwa diskriminasi terhadap kelompok LGBT mulai Januari hingga Maret, yang paling tinggi kasus ujaran kebencian," ujar Yuli saat ditemui di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2016).
Sementara itu, menurut Yuli, pada tahun 2013 tercatat 89,3 persen dari seluruh jumlah LGBT yang ada di Indonesia mengalami kekerasan psikis, fisik, dan budaya.
Yuli mengatakan, berdasarkan hasil penelitian Arus Pelangi, diketahui bahwa pelaku ujaran kebencian mayoritas adakah aparat negara yang kemudian membuat legitimasi kepada organisasi intoleran melakukan kekerasan kepada kelompok LGBT.
"Dampaknya, diskriminasi yang cukup besar berupa kekerasan psikis dan fisik," kata Yuli.
Yuli menuturkan, di Jakarta ada satu kasus di mana sekelompok waria diusir dari tempat tinggalnya oleh kelompok intoleran.
Kelompok intoleran tersebut mengirim surat kepada pemilik rumah kos dengan alasan waria tersebut adalah pekerja seks komersial dan menyebarkan penyakit.
Selain itu, kata Yuli, ada kasus di mana sebuah puskesmas tidak mau menerima pasien waria. Bahkan, menurut Yuli, beberapa kelompok intoleran memiliki daftar nama yang diindikasikan dalam kelompok LGBT.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.