JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai, masih ada kejanggalan terait eksekusi mati jilid III yang telah dilakukan beberapa waktu lalu.
Ia mempertanyakan alasan Kejaksaan Agung mengeksekusi empat terpidana mati dari belasan terpidana yang masuk daftar eksekusi.
"Kenapa tadinya dari belasan orang (terpidana mati) hanya dipilih empat orang? Apa maksudnya? Yang harus dijelaskan pihak Kejagung adalah prioritasnya. Kenapa yang lain ditunda," kata Fadli, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/8/2016).
Pernyataan Fadli tersebut menanggapi laporan yang dilayangkan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Hapus Hukuman Mati (HATI) terhadap Jaksa Agung H.M. Prasetyo ke Komisi Kejaksaan RI.
Fadli mengatakan, ketidakjelasan informasi terkait eksekusi perlu dijelaskan Kejaksaan kepada publik agar tak ada prasangka terkait penundaan dan prioritas eksekusi mati.
Dalam penerapan eksekusi mati, kata dia, ada beberapa pertimbangan yang perlu diperhatikan, salah satunya terkait hubungan antar negara.
"Misalnya ada terpidana dari negara sahabat. Perlu juga dipertimbangkan karena kita masih butuh dukungan negara tersebut. Saya kira biasa. Kita pun di beberapa negara kalau ada TKI yang mau dihukum mati, kita juga melobi," ujar Politisi Partai Gerindra.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Hapus Hukuman Mati (HATI) menganggap ada pelanggaran dan tindakan tidak profesional jaksa di bawah Jaksa Agung H.M. Prasetyo pada eksekusi jilid III.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.