Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komite Etik KPK Menyatakan Saut Situmorang Lakukan Pelanggaran Sedang

Kompas.com - 03/08/2016, 20:16 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang melakukan pelanggaran sedang terkait pernyataan mengenai aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

Putusan tersebut merupakan tanggapan atas pernyataan Saut dalam acara "Benang Merah" di stasiun televisi tvOne pada 5 Mei 2016 silam.

Saat itu, Saut memuji aktivis HMI yang cerdas saat kuliah, namun mengalami perubahan karakter saat menjabat, dan cenderung bersifat koruptif.

"Menyatakan terperiksa saut Situmorang secara sah dan menyakinkan terbukti melakukan pelanggaran sedang," kata Ketua Komite Etik KPK, Ahmad Syafii Maarif, di kantor KPK, Jakarta, Rabu (3/8/2016).

Syafii mengatakan, Saut melanggar Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2013 tanggal 30 September 2013. Atas pelanggaran tersebut, komite etik menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis kepada Saut.

"Saut Situmorang harus memperbaiki sikap, tindakan, dan perilaku," ucap Syafii.

Dalam putusan yang bersifat final dan mengikat itu, Syafii menuturkan, Saut harus menjaga seluruh sikap dan tindakan dalam kapasitasnya sebagai salah satu pimpinan KPK.

Saut juga diminta tidak bersikap diskriminatif atau menunjukkan keberpihakan atau melakukan pelecehan terhadap siapa pun berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan.

Selain itu, Saut juga diharuskan bersikap lebih hati-hati dalam menjalin hubungan dengan kelompok atau lembaga apa pun, yang dapat mengganggu kemandirian dan independensi KPK.

Saut juga diminta mematuhi Peraturan KPK tentang pengambilan keputusan secara kolektif dan kolegial.

Syafii mengatakan, putusan diambil setelah komite etik membaca dan mempelajari laporan hasil pengumpulan bahan dan keterangan dari direktur internal KPK tanggal 8 Juni 2016.

Kemudian, komite etik menggelar empat kali rapat untuk memberikan putusan.

"Saut sangat koperatif dan dua kali pertemuan dua kali menangis. Saya rasa tangisannya otentik," ujar Syafii.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, komite etik dibentuk pada 29 Juni 2016. Komite etik terdiri dua orang internal KPK yaitu Agus Rahardjo dan Alexander Marwata yang menjadi anggota. Lima orang lainnya berasal dari pihak luar KPK.

Bertindak sebagai ketua komite etik Ahmad Syafii Maarif, sekretaris Imam Prasodjo. Adapun Franz Magnis Suseno, Natalia Subagjo, Erry Riyana bertindak sebagai anggota komite etik.

Kompas TV Demonstrasi HMI, 1 Orang Polisi Terluka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Momen Jokowi Bersimpuh Sambil Makan Pisang Saat Kunjungi Pasar di Sultra

Momen Jokowi Bersimpuh Sambil Makan Pisang Saat Kunjungi Pasar di Sultra

Nasional
Jokowi Jelaskan Alasan RI Masih Impor Beras dari Sejumlah Negara

Jokowi Jelaskan Alasan RI Masih Impor Beras dari Sejumlah Negara

Nasional
Kecelakaan Bus di Subang, Kompolnas Sebut PO Bus Bisa Kena Sanksi jika Terbukti Lakukan Kesalahan

Kecelakaan Bus di Subang, Kompolnas Sebut PO Bus Bisa Kena Sanksi jika Terbukti Lakukan Kesalahan

Nasional
Jokowi Klaim Kenaikan Harga Beras RI Lebih Rendah dari Negara Lain

Jokowi Klaim Kenaikan Harga Beras RI Lebih Rendah dari Negara Lain

Nasional
Layani Jemaah Haji, KKHI Madinah Siapkan UGD dan 10 Ambulans

Layani Jemaah Haji, KKHI Madinah Siapkan UGD dan 10 Ambulans

Nasional
Saksi Sebut Kumpulkan Uang Rp 600 juta dari Sisa Anggaran Rapat untuk SYL Kunjungan ke Brasil

Saksi Sebut Kumpulkan Uang Rp 600 juta dari Sisa Anggaran Rapat untuk SYL Kunjungan ke Brasil

Nasional
Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

Nasional
KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

Nasional
Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

Nasional
100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

Nasional
KPU Bantah Lebih dari 16.000 Suara PPP Hilang di Sumut

KPU Bantah Lebih dari 16.000 Suara PPP Hilang di Sumut

Nasional
Tata Kelola Makan Siang Gratis

Tata Kelola Makan Siang Gratis

Nasional
Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

Nasional
Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Nasional
Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com