Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkominfo: Tindak Tegas Penyebar Ujaran Kebencian

Kompas.com - 02/08/2016, 20:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan mendukung sepenuhnya kepolisian untuk menangani ujaran kebencian atau hate speech terkait suku agama ras dan antargolongan di dunia maya.

Ujaran kebencian, kata dia, bertentangan dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Hate speech itu tidak diperbolehkan, penyebaran berita kebencian sampai SARA itu bertentangan dengan UU ITE pasal 28 ayat 2, sampai hukuman pidanya ada maksimal enam tahun denda maksimal sampai Rp1 miliar. Itu jelas melanggar undang-undang kok. Saya sudah bicara sama Pak Tito (Kapolri), saya kasih karpet merah pada polisi karenakan untuk penyelidikan dan penyidikan kasus kriminalnya ada di polisi," katanya di Jakarta, Selasa (2/8/2016).

Ia menambahkan, pihaknya akan langsung menindaklanjuti bila aparat kepolisian meminta kepada pihaknya untuk memblokir laman yang bersifat memprovokasi pengguna internet.

"Terserah polisi, enggak perlu rekomendasi, minta saja kita blokir, karena ini jelas bertentangan dengan undang-undang. Kalau kita ragu-ragu masuk panel, ini jelas bertentangn dengan UU," tegasnya.

(Baca: Kapolri Bakal Ajak Menkominfo Evaluasi Medsos)

Sebelumnya, Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian mengimbau kepada netizen untuk tidak menyebarkan isu negatif yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Tito mengingatkan adanya hukuman bagi netizen yang menyebarkan isu negatif.

Tito mengatakan akan berkoordinasi dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara terkait media sosial yang kerap jadi pengantar penyebarluasan isu negatif.

"Apakah mungkin salah satunya demgan meminta provider internasional tersebut untuk memiliki server di sini mungkin bisa salah satu solusi. Sehingga bisa mencegah dan mengantisipasi jangan ada isu provokatif di media sosial yang sangat mudah sekali," ujar Tito.

Penangkapan

Sementara itu, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menangkap Ahmad Taufik (44), tersangka pelaku penggugah kalimat penebar kebencian (hate speech) terkait kerusuhan di Tanjungbalai, Sumatera Utara, melalui media sosial (medsos).

Petugas dari Polda Metro Jaya meringkus Ahmad Taufik di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi mengatakan petugas menemukan unggahan yang berisi ucapan menebar kebencian melalui Facebook pada Minggu (31/7/2016).

Secara tekstual ia mengajak masyarakat menggalang aksi kerusuhan layaknya tahun 1998, pasca-salah paham massa di Tanjungbalai.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kemenag: Jumlah Jemaah Haji Wafat Capai 316 Orang

Kemenag: Jumlah Jemaah Haji Wafat Capai 316 Orang

Nasional
Haji, Negara, dan Partisipasi Publik

Haji, Negara, dan Partisipasi Publik

Nasional
Tak Percaya Jokowi Sodorkan Kaesang ke Sejumlah Parpol untuk Pilkada DKI, Zulhas: Kapan Ketemunya? Tahu dari Mana?

Tak Percaya Jokowi Sodorkan Kaesang ke Sejumlah Parpol untuk Pilkada DKI, Zulhas: Kapan Ketemunya? Tahu dari Mana?

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Sedang Haid Tidak Wajib Ikuti Tawaf Wada'

Kemenag: Jemaah Haji Sedang Haid Tidak Wajib Ikuti Tawaf Wada'

Nasional
Safenet: Petisi Tuntut Menkominfo Mundur Murni karena Kinerja, Bukan Politik

Safenet: Petisi Tuntut Menkominfo Mundur Murni karena Kinerja, Bukan Politik

Nasional
Pakar: PDN Selevel Amazon, Tapi Pengamanannya Selevel Warnet

Pakar: PDN Selevel Amazon, Tapi Pengamanannya Selevel Warnet

Nasional
Sepekan Pemulangan Jemaah Haji, Lebih 50 Persen Penerbangan Garuda Alami Keterlambatan

Sepekan Pemulangan Jemaah Haji, Lebih 50 Persen Penerbangan Garuda Alami Keterlambatan

Nasional
PAN Resmi Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju Pilkada Sulteng

PAN Resmi Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Sesalkan Tak Ada Pihak Bertanggung Jawab Penuh atas Peretasan PDN, Anggota DPR: Ini Soal Mental Penjabat Kita...

Sesalkan Tak Ada Pihak Bertanggung Jawab Penuh atas Peretasan PDN, Anggota DPR: Ini Soal Mental Penjabat Kita...

Nasional
Data Kementerian Harus Masuk PDN tapi Tak Ada 'Back Up', Komisi I DPR: Konyol Luar Biasa

Data Kementerian Harus Masuk PDN tapi Tak Ada "Back Up", Komisi I DPR: Konyol Luar Biasa

Nasional
Sebut Buku Partai yang Disita KPK Berisi Arahan Megawati, Adian: Boleh Enggak Kita Waspada?

Sebut Buku Partai yang Disita KPK Berisi Arahan Megawati, Adian: Boleh Enggak Kita Waspada?

Nasional
“Saya kan Menteri...”

“Saya kan Menteri...”

Nasional
Zulhas Sempat Kecewa PAN Hanya Dapat 48 Kursi DPR RI pada Pemilu 2024

Zulhas Sempat Kecewa PAN Hanya Dapat 48 Kursi DPR RI pada Pemilu 2024

Nasional
Politikus PDI-P Ingatkan Pemerintah Hati-hati dalam Penegakan Hukum

Politikus PDI-P Ingatkan Pemerintah Hati-hati dalam Penegakan Hukum

Nasional
Zulhas Ngaku Sudah Serap Ilmu Jokowi, Targetkan PAN Minimal Posisi 4 di Pemilu 2029

Zulhas Ngaku Sudah Serap Ilmu Jokowi, Targetkan PAN Minimal Posisi 4 di Pemilu 2029

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com