Hal tersebut lantaran skema migrasi di Indonesia dimonopoli oleh swasta.
Anis mengatakan, kebanyakan perusahaan swasta terfokus pada keuntungan yang akan mereka dapatkan ketimbang proses migrasi yang aman.
Saat ini, kata Anis, trafficking seolah dilegitimasi oleh undang-undang. Hal tersebut terlihat dari pembahasan revisi Undang-undang TKI yang alot di DPR RI.
"Mesti kita curigai, ada pihak yang juga turut bermain bagaimana memastikan revisi amankan praktik seperti ini," kata Anis.
Menurut dia, banyaknya korban yang tertipu iming-iming pelaku trafficking bisa dicegah mulai dari hal yang dasar, seperti pendidikan.
Anak-anak pada usia sekolah yang rentan dijadikan korban eksploitasi anak.
Selain itu, pemerintah seharusnya memberikan informasi yang komperhensif kepada publik mengenai migrasi yang aman dan mewaspadai sindikat perdagangan orang.
"Harus sampai desa-desa di mana migran itu berasal," kata Anis.
Terakhir, dengan memperkuat penegakan hukum terhadap para pelaku perdagangan orang.
Polisi diminta responsif terhadap aduan para korban dan langaung menindak tegas pelakunya.
"Karena kalau lihat dari sisi pencegahan, penanganan, penegakan hukum, dan rehabilitasi, paling lemah penegakan hukumnya dalam kasus trafficking," kata Anis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.