Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejar Provokator Kerusuhan Tanjungbalai di Medsos, Polri Gandeng Menkominfo

Kompas.com - 01/08/2016, 16:01 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian memastikan pihaknya terus memburu provokator yang menyebabkan kerusuhan di Tanjungbalai, Sumatera Utara, Jumat (29/7/2016) malam.

Salah satu yang diburu yakni provokator yang menyebarkan kebencian melalui media sosial. Polisi menduga kerusuhan yang terjadi tidak terlepas dari isu SARA yang disebarkan lewat dunia maya.

"Tadi dengan Menkominfo sudah bicara. Karena kalau menyebarkan info SARA melalui media elektronik ada ancaman pidananya tuh 6 tahun," kata Tito di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (1/8/2016).

(Baca: Jokowi: Pemerintah Akan Tindak Tegas Pelaku Main Hakim Sendiri di Tanjungbalai)

Sejauh ini kepolisian sudah menetapkan 12 orang tersangka. Namun Kapolri mengatakan, tak ada provokator melalui media sosial dari 12 orang itu. Empat tersangka diduga terlibat dalam perusakan dan delapan tersangka dalam kasus penjarahan.

"Sekarang belum, kami lagi mencari itu (provokator di media sosial). Tapi kami sudah tahu ada beberapa nama, sedang dikembangkan," kata Tito.

Sementara Menkominfo Rudiantara akan mendukung penuh upaya Polri memburu provokator kerusuhan Tanjungbalai melalui media sosial. Dia mengungkapkan bahwa Kemenkominfo bisa membantu memblokir hingga melacak akun-akun yang diminta oleh kepolisian.

(Baca: Tersangka Kerusuhan Tanjungbalai Bertambah Jadi 12 Orang)

"Enggak boleh ada provokasi kebencian. Itu melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE yang berkaitan dengan penyebaran kebencian sampai sara. Ancaman pidana 6 tahun dan denda 1 miliar rupiah," ucap Rudiantara.

Pada Jumat lalu, sekelompok massa merusak sejumlah rumah ibadah umat Buddha di Tanjungbalai, yang dimulai dari perbedaan pendapat antarkelompok. Bahkan, bangunan yayasan sosial dan delapan unit mobil juga dibakar.

(Baca: Kapolri: Kerusuhan di Tanjungbalai Dipicu Persoalan Individu)

Untuk kasus penjarahan, polisi menangkap MAP (16), A (21), dan MIL sebagai pencuri pelak mobil dan radio di depan SMP N 10 Tanjungbalai. Kemudian, tersangka AAM (18) ditangkap lantaran mencuri DVD di Selat Lancang.

Tersangka FP (16), AP (18), dan MRM (17) mencuri tabung gas di tempat ibadah daerah Selat Lancang dan MF (21) mencuri alat pertukangan. Sementara, untuk kasus perusakan, empat tersangka yang ditangkap yaitu MH (19), HR (27), ZP (17), dan AR alias Aseng (27).

Kompas TV Tanjungbalai Rusuh, Kapolri: Ada Kesalahpahaman
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com