JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat penegak Hukum diminta untuk mampu mengusut tuntas peristiwa di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara secara proporsional.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan, dalam ajaran agama Islam perusakan rumah ibadah tak dibenarkan, sekalipun dalam keadaan perang.
Peristiwa tersebut, kata Hidayat, kemungkinan terjadi karena provokasi oknum tertentu.
"Saya harap penegak hukum bisa bekerja sama maksimal untuk mendudukan masalah secara proporsional dan menyelsaikan masalah secara mendasar. Yang bersalah harus dihukum," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/8/2016).
Kerusuhan tersebut, dipicu ketika seorang perempuan Tionghoa protes atas suara speaker Masjid Al Maksum. Hidayat menjelaskan penggunaan pengeras suara ada aturannya.
(Baca: Jokowi: Pemerintah Akan Tindak Tegas Pelaku Main Hakim Sendiri di Tanjungbalai)
Oleh karena itu, pimpinan dan petinggi agama diminta dapat menjelaskan kepada umatnya terkait aturan penggunaan pengeras suara agar ke depan tak terjadi lagi salah paham.
"Dan tokoh jangan mudah terprovokasi dan jangan juga mudah memprovokasi," kata dia.
Menurut dia, toleransi umat beragama harus tetap dijunjung. Hal tersebut tak akan bisa tercapai jika hanya pihak-pihak tertentu yang diminta toleran sementara pihak lainnya tidak. Toleransi harus dikedepankan, baik oleh kaum minoritas maupun mayoritas.
"(Peristiwa Tanjungbalai) ini mengingatkan kepada seluruh tokoh dan umat beragama, jagalah toleransi. Mayoritas toleran, minoritas toleran," ujar Wakil Ketua Majelis Syuro PKS itu.
"Kalau itu dilakukan, Insya Allah kita punya landasan yang kuat untuk menghadirkan toleransi yang lebih kuat," sambungnya.
Diberitakan, kerusuhan massa terjadi di Tanjungbalai Sumatera Utara pada Sabtu (30/7/2p016) dinihari. Sekelompok massa merusak sejumlah vihara, klenteng, dan bangunan yayasan sosial, bahkan delapan unit mobil juga dibakar. Polisi sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini.