Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PK Ditolak, Freddy Budiman Tetap Dihukum Mati

Kompas.com - 22/07/2016, 15:17 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali yang diajukan terpidana mati kasus narkotika Freddy Budiman.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim MA pada Rabu (20/7/2016). "Iya benar, PK-nya ditolak," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur saat dikonfirmasi, Jumat (22/7/2016).

Dalam putusan MA yang tertera dalam web kepaniteraan.mahkamahagung.go.id dinyatakan bahwa MA menerima pelimpahan pengajuan PK dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 13 Juli 2016.

(Baca: Jaksa Agung Yakin PK Freddy Budiman Ditolak)

Pengajuan PK didaftarkan oleh pengacara Freddy, Untung Sunaryo. Majelis hakim dalam sidang ini diketahui hakim Andi Samsan Nganro dan dua hakim anggota yakni Salman Luthan, dan Syarifuddin.

Dengan demikian, putusan ini menyatakan Freddy tetap divonis mati sebagaimana putusan pengadilan sebelumnya.

"Artinya kembali pada putusan sebelumnya," kata Ridwan. Freddy divonis mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 2012 karena "mengimpor" 1,4 juta butir ekstasi dari Tiongkok.

Freddy diduga masih mengatur peredaran narkotika dari balik jeruji. Saat ini, Freddy menghuni salah satu lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Cilacap. Sebelumnya, ia menjalani masa tahanan di Gunung Sindur, Bogor.

(Baca: Jaksa Agung: Saya Harap Nama Freddy Budiman Masuk Daftar Eksekusi Mati)

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan, Freddy akan diikutkan dalam eksekusi mati gelombang III. Namun, hingga kini, belum ada kejelasan kapan eksekusi akan dilakukan.

Prasetyo sempat melontarkan keyakinannya bahwa PK Freddy bakal ditolak. Ia meyakini tak ada bukti baru atau novum yang dapat membebaskan Freddy dari jeratan hukuman mati.

"Kita tahu persis lah PK Freddy Budiman itu seperti apa sih? Novumnya apa sih? Novumnya, dia tetap mengendalikan peredaran narkoba meskipun dia ada di balik penjara. Itu novumnya," kata Prasetyo.

Kompas TV Freddy Budiman Otak Pengedaran Sabu di Penjaringan

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com