JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menganggap upaya hukum peninjauan kembali yang dilakukan terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman hanya untuk mengulur waktu.
Menurut dia, Freddy ingin menghindari eksekusi mati gelombang III. "Saya melihat apa yang dilakukan mereka itu lebih sebagai upaya untuk mengulur-ulur waktu saja," ujar Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (15/7/2016).
Prasetyo mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu proses hukum Freddy di Mahkamah Agung. Ia meyakini tak ada bukti baru atau novum yang dapat membebaskan Freddy dari jeratan hukuman mati.
(Baca: Jaksa Agung: Saya Harap Nama Freddy Budiman Masuk Daftar Eksekusi Mati)
"Kita tahu persis lah PK Freddy Budiman itu seperti apa sih? Novumnya apa sih? Novumnya, dia tetap mengendalikan peredaran narkoba meskipun dia ada di balik penjara. Itu novumnya," kata Prasetyo.
Meski begitu, Prasetyo mengakui bahwa Freddy berhak mengajukan PK sebagai pihak yang berperkara. Ia berharap proses PK Freddy segera diselesaikan.
"Nanti bagaimana MA akan memutuskan itu, diterima atau ditolak. Harapan kami tentunya sesuai dengan realitas dan tindak kejahatan yang dilakukan masing-masing pihak terpidana mati," kata Prasetyo.
Freddy mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Cilacap karena dia kini mendekam di Lapas Pasir, Nusakambangan, Jawa Tengah. Meski enggan menyebutkan siapa saja yang akan dieksekusi mati, Prasetyo memastikan Freddy Budiman akan mengisi daftar nama itu.
Freddy dikenal sebagai pengedar dengan jaringan yang luas. Bahkan, Freddy disinyalir masih tetap bisa mengendalikan bisnis narkobanya dari balik penjara.
"Pemerintah tidak akan ada kompromi dan berubah sikap. Semua yang dieksekusi dari kasus narkoba. Saya harap nama Freddy Budiman itu masuk dalam daftar eksekusi. Masalahnya itu mengancam. Harus disikapi dengan tegas," kata Prasetyo.