JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan, berharap Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dapat segera diselesaikan.
Alasannya, agar tindakan-tindakan preventif terhadap ancaman terorisme dapat dilakukan.
"Kami berharap secepat mungkin (selesai) karena teroris makin global. Supaya kami bisa cepat melakukan tindak preventif," kata Luhut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/7/2016).
Adapun mengenai salah satu pasal krusial mengenai pelibatan TNI dalam penanganan terorisme, Luhut mengimbau agar seluruh pihak tak menyoroti soal TNI-Polri, tetapi bagaimana pemberantasan terorisme dapat dilakukan secara terpadu.
Terutama jika ada beberapa target (multiple target), Luhut menambahkan, TNI dapat dilibatkan di sana.
Selain itu, jika sasarannya lebih kepada lokasi yang bersifat strategis, Luhut meyakini kemampuan TNI bisa lebih dimaksimalkan.
"Jadi jangan ada kekuatan dan kemampuan yang tidak dimanfaatkan dengan baik," tutur Luhut.
Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ditargetkan rampung akhir Oktober 2016.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Terorisme, Arsul Sani mengatakan, saat ini revisi UU tersebut masih pada tahapan meminta masukan dari masyarakat dan instansi terkait.
"Target akhir Oktober. Dengan catatan semua berjalan dengan lancar," tutur Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/7/2016).