Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Materi Gugatan Praperadilan Panitera Kasus Saipul Jamil

Kompas.com - 12/07/2016, 16:32 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitera Pengadilan Jakarta Pusat Rohadi yang menjadi tersangka kasus suap penanganan perkara mengajukan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Pusat. 

Kuasa Hukum Rohadi, Tonin Tachta Singarimbun, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyalahi kewenangan dalam menangkap hingga menjadikan kliennya sebagai tersangka.

Tonin menjelaskan, setidaknya ada lima materi gugatan yang menjadi dasar praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

"Terkait dengan penangkapan, penetapan sebagai tersangka, penahanan, pengeledehan, serta yang utama yakni kewenangan KPK untuk menangkap Rohadi sebagai seorang panitera pengganti di pengadilan," ujar Tonin di PN Jakpus, Selasa (12/7/2016).

(Baca: Ini Alasan Panitera Kasus Saipul Jamil Ajukan Praperadilan ke PN Jakpus)

Menurut Tonin, kewenangan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan KPK diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang KPK yang di dalamnya diurai beberapa poin:
a. melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;
b. mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat;
c. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Terkait poin a, menurut Tonin, Rohadi hanyalah seorang panitera pengadilan. Rohadi bukanlah aparat penegak hukum, serta penyelenggara negara atau pihak yang terkait dengan perbuatan penyelenggara negara atau aparat penegak hukum.

"Nah ini yang akan kami tanya ke KPK nanti dalam persidangan, Pak Rohadi ini masuk yang mana," kata Tonin. Kemudian, jika disebut sebagai orang lain yang turut terlibat dalam korupsi oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara, maka semestinya tidak hanya Rohadi yang ditetapkan sebagai tersangka.

Harus ada aparat penegak hukum yang semestinya ikut ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang lagi selain Rohadi. Mereka adalah, dua orang pengacara Saipul Jamil, Bertanatalia dan Kasman Sangaji.

Kemudian, kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah. Terkait poin b, tonin juga mempertanyakan makna meresahkan dalam pasal tersebut.

"Ini meresahkan masyarakat enggak? Orang kita juga tidak tahu. Tahunya dari mana? Tahunya dari media," kata dia.

Sementara poin c, lanjut Tonin, operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Rohadi senilai Rp 250 juta.

"Sampai enggak satu miliyar? Mencapai satu miliyar? Kalau enggak, maka seperti pak Rizal Ramli katakan, KPK janganlah seperti polsek, katanya. Bukan maksud mengecilkan polsek. Artinya, perampok kecil lah kalau hanya itu yang dikerjakan," kata Tonin.

(Baca: Perwakilan KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Panitera PN Jakut Rohadi Ditunda 2 Pekan)

Kasus suap yang menyeret Rohadi terkait perkara tindak pidana percabulan dengan terdakwa pedangdut Saipul Jamil.

Menurut KPK, suap tersebut diberikan agar majelis hakim memberikan vonis ringan bagi Saipul Jamil.

Saipul menginginkan agar hakim memberikan vonis yang lebih kecil dari tuntutan jaksa selama 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Hasilnya, Saipul hanya divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim di PN Jakarta Utara.

Rohadi selaku penerima suap disangka melanggar Pasla 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomer 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomer 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kompas TV Diduga Suap untuk Memenangkan Perkara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Nasional
Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Nasional
Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com