Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Panitera Kasus Saipul Jamil Ajukan Praperadilan ke PN Jakpus

Kompas.com - 12/07/2016, 14:27 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Panitera PN Jakarta Utara Rohadi, Tonin Tcahta Singarimbun, mengungkapkan alasan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kliennya diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Padahal, secara administratif, kantor KPK berada di Jakarta Selatan.

"Jadi begini, kalau di (Pengadilan Negeri Jakarta) Selatan kami (saya) kalah terus, jadi saya coba saja di pusat, menang atau kalah kan gitu," ujar Tonin di PN Jakpus, Selasa (12/7/2016).

Selain itu, kata Tonin, pengajuan praperadilan tidak harus menyesuaikan wilayah administratif pihak termohon, dalam hal ini Jakarta Selatan.

Menurut dia, yang menjadi poin penting dalam pengajuan praperadilan tersebut ialah pihak termohon menyebutkan alasan praperadilan diajukan serta ditujukan terhadap ketua pengadilan di wilayah mana.

(Baca: Ini Pengakuan Saipul Jamil soal Dugaan Suap ke Panitera)

"Jadi, dalam kitab undang-undang pidana jelas (disebutkan) praperadilan diajukan terhadap ketua pengadilan negeri dan menyebutkan alasannya, hanya itu saja," kata dia.

"Jadi, tidak ada dibilang di pengadilan negeri yang membawahi wilayah dari termohon, itu enggak ada," kata dia.

Tonin menambahkan, pihak termohon dalam praperadilan ini adalah KPK, lembaga berskala nasional. Maka dari itu, pengajuan praperadilan bisa dilakukan di pengadilan mana pun.

"KPK itu kan nasional dari seluruh Nusantara. Misalnya, orang yang ditangkap di Papua dia datang ke Jakarta untuk praperadilan ya enggak mungkinlah, di sana (Papua) boleh," kata dia.

(Baca: Upaya Saipul Jamil Ringankan Hukuman dan Operasi Tangkap Tangan KPK)

Menurut Tonin, pengajuan praperadilan disesuaikan dengan domisili termohon hanya merupakan faktor kebiasaan. Maka dari itu, tidak akan menjadi masalah jika pihaknya mengajukan praperadilan ke PN Jakpus.

"Kami dasar hukumnya ada, tidak ada ketentuannya harus di domisili karena KPK itu nasional," kata dia.

Sebelumnya, PN Jakarta Pusat menggelar sidang gugatan praperadilan yang diajukan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.

Rohadi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait perkara hukum bagi terdakwa Saipul Jamil. Adapun gugatan praperadilan yang diajukan Rohadi terkait penetapan tersangka oleh KPK.

Kompas TV Suap Perkara Saipul Jamil
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih Para Pemberani

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih Para Pemberani

Nasional
Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com