JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang gugatan praperadilan yang diajukan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, Selasa (12/7/2016).
Rohadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan menerima suap terkait kasus Saipul Jamil.
Ketua majelis hakim Tafsir Sembiring Meliala menunda persidangan selama dua pekan. Sidang akan kembali digelar pada Selasa (26/7/2016).
Alasan penundaan karena KPK selaku pihak termohon tidak dapat menghadiri persidangan hari ini.
"Kami kedatangan surat dari pihak termohon, dan dari pihak termohon mengaku sudah menerima suratnya, tapi meminta penundaan Karena diperlukan persiapan," kata hakim Tafsir.
Atas penundaan tersebut, Kuasa Hukum Rohadi, Tonin Tcahta Singarimbun, meminta hakim mengabulkan permohonan penetapan penundaan proses penyidikan atau penyelidikan dan berbagai halnya oleh KPK terhadap Rohadi hingga proses praperadilan selesai.
Adapun delapan poin yang diajukan dalam gugatan praperadilan Rohadi, sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan penundaan seluruhnya;
2. Memerintahkan Termohon Praperadilan untuk melakukan Penghentian Pemeriksaan terhadap Ayah Pemohon Prapepradilan, yakni Tersangka Rohadi SH. MH. sampai dengan Putusan Praperadilan berkekuatan tetap;
3. Memerintahkan Termohon Praperadilan menghentikan pengembangan penyelidikan/ penyidikan terhadap Ayah Pemohon Praperadilan Rohadi SH., SM., sampai dengan Putusan Praperadilan berkekuatan tetap;
4. Menghentikan pemanggilan saksi-saksi, penggeledahan, dan penyitaan terkait perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (T PPU) berkaitan dengan Ayah Pemohon Praperadilan Rohadi SH MH;
5. Memerintahkan Termohon Praperadilan guna menghadirkan Tersangka Rohadi SH MH selama persidangan pra peradilan;
6. Memerintahkan Termohon Praperadilan guna menghadirkan saksi yang memberatkan dan tersangka terkait dengan perkara pidana korupsi tersangka Rohadi SH MH dalam persidangan praperadilan;
7. Memerintahkan Termohon Praperadilan melakukan pembuktan minimal 2 (dua) alat bukti dalam menetapkan Tersangka Rohadi SH MH;
8. Memerintahkan Termohon Praperadilan melepaskan tersangka Rohadi SH., MH., dari penahanan selama persidangan sampai dengan perkara gugatan praperadilan memiliki kekuatan tetap.
Menananggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim meminta permintaan pihak pemohon tersebut disampaikan kembali pada sidang selanjutnya.
"Kita selesaikan dengan cara yang biasa saja. Biar dijawab dulu (oleh termohon) jika memang Anda ada kerugian (dari pihak pemohon) ditunggu dulu jawaban dari pihak termohon," kata Tafsir.