Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perwakilan KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Panitera PN Jakut Rohadi Ditunda 2 Pekan

Kompas.com - 12/07/2016, 12:12 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang gugatan praperadilan yang diajukan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, Selasa (12/7/2016).

Rohadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan menerima suap terkait kasus Saipul Jamil.

Ketua majelis hakim Tafsir Sembiring Meliala menunda persidangan selama dua pekan. Sidang akan kembali digelar pada Selasa (26/7/2016).

Alasan penundaan karena KPK selaku pihak termohon tidak dapat menghadiri persidangan hari ini.

"Kami kedatangan surat dari pihak termohon, dan dari pihak termohon mengaku sudah menerima suratnya, tapi meminta penundaan Karena diperlukan persiapan," kata hakim Tafsir.

Atas penundaan tersebut, Kuasa Hukum Rohadi, Tonin Tcahta Singarimbun, meminta hakim mengabulkan permohonan penetapan penundaan proses penyidikan atau penyelidikan dan berbagai halnya oleh KPK terhadap Rohadi hingga proses praperadilan selesai.

Adapun delapan poin yang diajukan dalam gugatan praperadilan Rohadi, sebagai berikut:

1. Mengabulkan permohonan penundaan seluruhnya;

2. Memerintahkan Termohon Praperadilan untuk melakukan Penghentian Pemeriksaan terhadap Ayah Pemohon Prapepradilan, yakni Tersangka Rohadi SH. MH. sampai dengan Putusan Praperadilan berkekuatan tetap;

3. Memerintahkan Termohon Praperadilan menghentikan pengembangan penyelidikan/ penyidikan terhadap Ayah Pemohon Praperadilan Rohadi SH., SM., sampai dengan Putusan Praperadilan berkekuatan tetap;

4. Menghentikan pemanggilan saksi-saksi, penggeledahan, dan penyitaan terkait perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (T PPU) berkaitan dengan Ayah Pemohon Praperadilan Rohadi SH MH;

5. Memerintahkan Termohon Praperadilan guna menghadirkan Tersangka Rohadi SH MH selama persidangan pra peradilan;

6. Memerintahkan Termohon Praperadilan guna menghadirkan saksi yang memberatkan dan tersangka terkait dengan perkara pidana korupsi tersangka Rohadi SH MH dalam persidangan praperadilan;

7. Memerintahkan Termohon Praperadilan melakukan pembuktan minimal 2 (dua) alat bukti dalam menetapkan Tersangka Rohadi SH MH;

8. Memerintahkan Termohon Praperadilan melepaskan tersangka Rohadi SH., MH., dari penahanan selama persidangan sampai dengan perkara gugatan praperadilan memiliki kekuatan tetap.

Menananggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim meminta permintaan pihak pemohon tersebut disampaikan kembali pada sidang selanjutnya.

"Kita selesaikan dengan cara yang biasa saja. Biar dijawab dulu (oleh termohon) jika memang Anda ada kerugian (dari pihak pemohon) ditunggu dulu jawaban dari pihak termohon," kata Tafsir.

Kompas TV Siapa Nikmati Uang Suap Saipul?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com