JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi III DPR, Didik Mukriyanto, mengatakan sudah seharusnya lembaga peradilan menerapkan sistem manajemen yang transparan, terutama dalam proses administrasi dan pencatatan proses perkara di pengadilan.
Pernyataannya tersebut disampaikan terkait operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/6/2016) kemarin.
"Penanganan perkara, progres, dan perkembangan perkara kemudian hingga putusan harusnya basisnya transparan. Jadi, kita bisa akses, bisa dilihat, kemudian juga bisa diawasi oleh siapa pun," ujar Didik kepada wartawan, Jumat (1/7/2016).
(Baca: Lagi-lagi Korupsi di Pengadilan, dalam 2 Bulan, 2 Panitera Ditangkap KPK)
Dia menyatakan, selama ini, manajerial penanganan perkara di lembaga peradilan terkesan sangat tertutup. Setiap orang pun kesulitan bila hendak mengakses informasi terkait suatu kasus yang sedang disidangkan.
"Saat ini jika mau memperoleh informasi tentang kasus yang sedang disidangkan masih harus bertemu petugasnya, datang dari satu meja ke meja lain, itu kan memunculkan potensi penyelewengan," kata Didik.
Ke depannya, Didik mengimbau agar manajemen di lembaga peradilan harus transparan. Dengan demikian, publik bisa mengetahui siapa hakim yang menangani suatu perkara. Lembaga peradilan juga harus sebisa mungkin memperlihatkan rekam jejak sang hakim.
(Baca: Ketua MA: Pengawasan Sudah Ketat, tetapi Masih Ada Seperti Ini)
"Ketika hakim menangani sebuah perkara, ini bisa diawasi seluas-luasnya. Ketika dia ada main-main, maksudnya dalam tanda kutip ketika dia menghubungi pihak berperkara dan lain-lain," ujar Didik.
Dia pun mengatakan sebaiknya pengawasan ketat dan transparansi seperti itu tidak hanya dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA), tetapi diikuti pula oleh lembaga peradilan di bawahnya dalam bentuk sebuah standar operasional prosedur (SOP).
"Mekanismenya mari didiskusikan bersama, yang terpenting publik bisa tahu jalannya proses pengadilan setransparan mungkin agar mafia peradilan yang melibatkan pihak beperkara, panitera, dan hakim bisa diberantas," kata dia.