JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mencari keberadaan salah satu tersangka dalam kasus suap yang melibatkan panitera pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Rencananya, KPK akan meminta pihak Imigrasi agar tersangka dicegah ke luar negeri.
Tersangka yang belum ditangkap tersebut yakni, Raoul Adhitya Wiranatakusumah, pengacara bagi PT Kapuas Tunggal Persada yang sedang berperkara di PN Jakarta Pusat.
"Saat ini belum ditemukan, mudah-mudahan bisa cepat," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/7/2016).
Seusai operasi tangkap tangan, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni, Muhammad Santoso, (panitera pengganti pada PN Jakpus), Ahmad Yani (staf Wiranatakusumah Legal & Consultant), serta Raoul Adhitya Wiranatakusumah, pengacara PT Kapuas Tunggal Persada.
Dalam kasus ini, Raoul diduga menyuap Santoso untuk memenangkan perkara perdata yang melibatkan PT Kapuas Tunggal Persada.
(Baca: Usai Tangkap Panitera PN Jakpus, KPK Tetapkan Tiga Tersangka)
Saat Santoso ditangkap, petugas KPK menyita uang sebesar 28.000 dollar Singapura yang dimasukan dalam dua amplop, yang masing-masing terdiri dari 3.000 dollar dan 25.000 dollar Singapura.
(Baca: KPK Sita 28.000 Dollar Singapura dari Panitera PN Jakpus)
Pada Kamis (30/6/2016) kemarin, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menolak gugatan yang dilayangkan PT Mitra Maju Sukses sebagai penggugat, terhadap PT Kapuas Tunggal Persada selaku tergugat.