Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Urusan Pribadi dan Negara Bercampur...

Kompas.com - 30/06/2016, 10:10 WIB

Surat permintaan fasilitas akomodasi dan transportasi dari negara untuk urusan pribadi pejabat atau keluarga dan rekannya belakangan sering terungkap ke publik.

Kasus ini, tak ayal menimbulkan pertanyaan terkait etika pejabat negara dalam mengelola otoritas dan kewenangannya.

Belakangan ini, pejabat yang jadi pembicaraan adalah Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon. Ini terkait beredarnya surat dari Sekretariat Jenderal DPR kepada Duta Besar Republik Indonesia untuk Amerika Serikat di Washington DC.

Dalam surat yang beredar Senin (27/6) lalu, dijelaskan tentang rencana perjalanan putri Fadli Zon, Shafa Sabila, ke New York, Amerika Serikat.

Dalam surat berkop Sekretariat Jenderal DPR RI dan ditandatangani Kepala Biro KSAP Saiful Islam itu, Kedutaan Besar RI di Washington dan Konsulat Jenderal RI di New York diminta menjemput dan mendampingi Shafa selama di New York.

Berdasarkan catatan Kompas, peristiwa serupa pernah terjadi akhir Maret lalu. Saat itu, beredar surat tertanggal 22 Maret yang isinya meminta Konsulat Jenderal RI di Sydney, Australia menyediakan akomodasi dan transportasi untuk anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Hanura, Wahyu Dewanto Suripman, dan keluarganya yang berkunjung ke Australia pada 24 Maret-2April.

Wahyu dan Menteri PAN dan RB Yuddy Chrisnandi berasal dari satu partai, yaitu Partai Hanura. Surat itu ditandatangani Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN dan RB) Dwi Wahyu Atmaji.

Tak lama kemudian, muncul surat yang diajukan anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Rachel Maryam.

Dalam surat tertanggal 18 Maret 2016 dan ditujukan kepada Duta Besar Republik Indonesia untuk Perancis, Rachel meminta bantuan penjemputan dan transportasi selama ia dan anggota keluarganya ke Paris pada 20 Maret sampai 24 Maret 2016.

Mirip

Kemiripan terlihat dalam penyelesaian di ketiga kasus itu. Dalam kasus surat untuk Wahyu, Yuddy mengatakan pernah bertemu Wahyu yang memberi tahu akan ke Australia.

Namun, Yuddy mengaku tak tahu tentang surat yang ditandatangani Dwi dan telah memberikan peringatan kepadanya karena tidak cermat saat menandatangani surat

Sementara Rachel mengaku membayar sendiri jasa transportasi yang disediakan Kedutaan Besar RI di Perancis.

Dalam persoalan yang menyangkut putrinya, Fadli menegaskan, tidak pernah minta penyediaan fasilitas negara untuk anaknya.

Ia sekadar memberi instruksi agar Setjen DPR membuat surat penyampaian pemberitahuan kepada Konsulat Jenderal New York tentang kegiatan Shafa Sabila selama di Amerika Serikat.

"Maksudnya hanya sekadar lapor diri bagi WNI yang melakukan kunjungan ke luar negeri," katanya.

Lebih lanjut, Fadli menuturkan, mengirimkan uang untuk menggantikan yang dipakai Konsulat Jenderal RI di New York saat menjemput putrinya pada 12 Juni lalu. Biaya itu dikirim lewat Kementerian Luar Negeri.

"Untuk pengganti bensin selama 30-40 menit, saya perkirakan dana konsulat jenderal terpakai sekitar 100 dollar AS atau Rp 1,3 juta. Saya mengirim Rp 2 juta sekaligus untuk tip sopir," tuturnya.

Peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Syamsuddin Haris, menilai, masalah dasar dalam fenomena adanya permintaan fasilitas bagi keluarga atau rekan pejabat negara bukan pada penggantian biaya yang dihabiskan Kedutaan Besar untuk mengakomodasi permintaan pejabat terkait.

Namun, lanjut Syamsuddin, hal itu terkait mental dan etika pejabat negara dalam mengelola kewenangannya. Meski di beberapa kasus permintaan itu dibatalkan, setidaknya sudah terlihat niat atau upaya untuk memanfaatkan wewenang itu.

"Pejabat negara adalah pejabat publik yang mendapat mandat dari rakyat. Ini bukan sekadar masalah uang dan mengganti biaya kerugian, melainkan bagaimana menumbuhkan tanggung jawab dan etika di kalangan pejabat dalam mengelola kekuasaannya," kata Syamsuddin.

Masalah etika dan tanggung jawab sepertinya masih jadi persoalan utama sampai sekarang. (Agnes Theodora)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com