Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Dakwaan Ariesman, Jaksa Ungkap Peran Aktif M Taufik dalam Rangkaian Kasus Raperda Reklamasi

Kompas.com - 24/06/2016, 08:58 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

Kompas TV KPK Periksa Taufik 9 Jam

Tambahan kontribusi tersebut telah disepakati oleh Balegda DPRD DKI dan pihak Pemprov DKI, dan akan diatur melalui peraturan gubernur (pergub).

"Pada 4 Maret 2016, pukul 13.43, Sanusi menghubungi Taufik melalui telepon dan melaporkan adanya keberatan dari terdakwa (Ariesman Widjaja)," ujar Jaksa KPK, Haerudin, saat membaca surat dakwaan di Pengadilan Tipikor.

Adapun keberatan tersebut karena Ariesman selaku pihak pengembang merasa tambahan kontribusi sebesar 15 persen terlalu besar bagi pengembang.

Selain itu, ia khawatir apabila Gubernur DKI Jakarta tidak konsisten terhadap besaran kontribusi tambahan yang nantinya akan disepakati dalam Pergub.

Ariesman, yang keberatan dengan kontribusi 15 persen, berjanji akan memberikan uang Rp 2,5 miliar kepada Sanusi apabila pasal kontribusi tambahan dimasukkan dalam pasal penjelasan dengan menggunakan konversi.

Ikut mengubah isi pasal

Menanggapi keberatan tersebut, Sanusi kemudian mengubah rumusan penjelasan Pasal 110 ayat 5 yang semula "cukup jelas" menjadi "tambahan kontribusi adalah kontribusi yang dapat diambil di awal dengan mengkonversi dari kontribusi (yang 5 persen), yang akan diatur dengan perjanjian kerja sama antara Gubernur dan pengembang".

Sanusi kemudian menyerahkan memo berisi tulisan penjelasan pasal tersebut kepada Heru Wiyanto, selaku Kepala Bagian Perundang-undangan Sekwan DPRD DKI Jakarta.

Tulisan tersebut kemudian dimasukkan dalam tabel masukan Raperda, dan diserahkan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Setelah membaca masukan tersebut, Ahok menolaknya dan menuliskan disposisi kepada Ketua Mohamad Taufik dengan catatan yang bertuliskan "Gila, kalau seperti ini bisa pidana korupsi".

Taufik kemudian meminta Kepala Sub Bagian Raperda Setwan Provinsi DKI Jakarta untuk mengubah penjelasan terkait tambahan kontribusi yang semula tercantum dalam Pasal 110 ayat 5 huruf c berbunyi "cukup jelas" menjadi ketentuan Pasal 111 ayat 5 huruf c dengan penjelasan "yang dimaksud dengan kewajiban tambahan kontribusi adalah kewajiban yang disepakati dalam perjanjian kerja sama antara Pemda dan pemegang izin reklamasi dalam rangka penataan kembali daratan Jakarta, terkait dengan pelaksanaan konversi kewajiban konstruksi".

Hingga saat ini, Raperda tersebut belum juga disahkan.

Sanusi ditangkap petugas KPK setelah menerima pemberian Rp 2 miliar secara bertahap yang diberikan oleh Ariesman Widjaja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com