Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gagal Lakukan Pembenahan, Ketua MA Diminta Mundur

Kompas.com - 19/06/2016, 19:31 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho meminta Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mundur dari jabatannya karena dianggap gagal membersihkan MA dari praktik mafia peradilan.

"Dia serius apa enggak sih benahi peradilan? Kalau enggak ya saya sarankan mundur saja. Banyak figur hakim yang memiliki komitmen membersihkan peradilan," ujar Emerson di Kantor Imparsial, Jakarta Selatan, Minggu (19/6/2016).

Saran agar Ali mundur dari jabatan pimpinan MA bukan tanpa alasan.

Alasan pertama, lanjut Emerson, Hatta Ali tidak memberhentikan atau paling tidak menonaktifkan Sekretaris MA, Nurhadi, yang diperiksa dalam perkara suap hakim oleh KPK.

Apalagi, selain menjabat sekretaris MA, Nurhadi juga menjabat ketua reformasi MA yang tentu saja mencoreng jabatannya sendiri.

"Berharap reformasi MA dengan orang yang sedang diperiksa KPK menjadi sulit. Paling tidak ya misalnya dia (Hatta Ali) mengganti Nurhadi dari jabatan ketua reformasilah," ujar dia.

Alasan kedua, pernyataan salah satu pejabat MA menyiratkan bahwa lembaga itu tidak berdaya memberantas praktik mafia hukum usai salah satu pejabatnya terseret dalam perkara korupsi.

"Jubir MA bilang, terima kasih kepada KPK. Itu menunjukkan dua hal, ketidakberdayaan dan keputusasaan. Mereka seakan tak punya kemampuan membenahi MA," ujar Emerson.

Ketiga, Emerson melihat memang tidak ada upaya pembenahan MA secara komprehensif. Pembenahan yang dilakukan selama ini hanya bersifat parsial.

Sebelumnya, KPK menangkap tangan panitera/sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Eddy Nasution dan pegawai PT Arta Pratama Anugerah Doddy Aryanto Supeno dalam sebuah proses suap dan langsung menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Pengembangan dari perkara itu, penyidik KPK menyasar Sekretaris MA Nurhadi. Saat penggeledahan di kediaman Nurhadi, penyidik menemukan uang dengan total Rp 1,7 miliar.

Uang itu diduga hasil suap atas sejumlah perkara. Meski demikian, status Nurhadi hingga saat ini masih sebatas saksi dan baru satu kali oleh penyidik KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Kerja Sama dengan PKS di Pilkada Jakarta, Nasdem: Bisa Iya, Bisa Tidak

Soal Kerja Sama dengan PKS di Pilkada Jakarta, Nasdem: Bisa Iya, Bisa Tidak

Nasional
Dukung Ridwan Kamil, Projo: Dalam Sejarah, Petahana Selalu Kalah Pilkada DKI Jakarta

Dukung Ridwan Kamil, Projo: Dalam Sejarah, Petahana Selalu Kalah Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Jaksa KPK: Pembelaan SYL Sebut Lakukan Instruksi Presiden, Tak Dapat Dibuktikan

Jaksa KPK: Pembelaan SYL Sebut Lakukan Instruksi Presiden, Tak Dapat Dibuktikan

Nasional
Kongres III Nasdem Turut Bahas Calon Ketum

Kongres III Nasdem Turut Bahas Calon Ketum

Nasional
Jaksa KPK: Bantahan SYL Bertentangan dengan Alat Bukti di Persidangan

Jaksa KPK: Bantahan SYL Bertentangan dengan Alat Bukti di Persidangan

Nasional
Jokowi Minta BPKP Audit Tata Kelola PDN Usai Diretas 'Hacker'

Jokowi Minta BPKP Audit Tata Kelola PDN Usai Diretas "Hacker"

Nasional
Ketimbang RK, Gerindra Lebih Dorong Kadernya Maju Pilkada Jabar 2024

Ketimbang RK, Gerindra Lebih Dorong Kadernya Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Hadapi Bonus Demografi pada 2030, Kemenkominfo Ajak Anak Muda Papua Jadi Pengusaha

Hadapi Bonus Demografi pada 2030, Kemenkominfo Ajak Anak Muda Papua Jadi Pengusaha

Nasional
KPK Periksa Terpidana Mardani Maming dan Yoory Corneles Jadi Saksi Pungli di Rutan

KPK Periksa Terpidana Mardani Maming dan Yoory Corneles Jadi Saksi Pungli di Rutan

Nasional
Undang Jokowi Buka Kongres III, Nasdem: Kita Setia, meski Diusir

Undang Jokowi Buka Kongres III, Nasdem: Kita Setia, meski Diusir

Nasional
Bertemu Mendagri Tito, Menpan-RB Apresiasi Capaian Reformasi Birokrasi Kemendagri

Bertemu Mendagri Tito, Menpan-RB Apresiasi Capaian Reformasi Birokrasi Kemendagri

Nasional
Soal Pengusungan Anies-Sohibul, PKB Ingatkan PKS Jangan 'Bypass'

Soal Pengusungan Anies-Sohibul, PKB Ingatkan PKS Jangan "Bypass"

Nasional
Jaksa KPK: Surat Tuntutan SYL dkk Setebal 1.576 Halaman

Jaksa KPK: Surat Tuntutan SYL dkk Setebal 1.576 Halaman

Nasional
Zulhas Disebut Akan Dipilih Secara Aklmasi untuk Kembali Pimpin PAN

Zulhas Disebut Akan Dipilih Secara Aklmasi untuk Kembali Pimpin PAN

Nasional
MPR RI Pastikan Amendemen UUD 1945 Tidak Bisa Dilakukan Periode Ini

MPR RI Pastikan Amendemen UUD 1945 Tidak Bisa Dilakukan Periode Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com