Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Substansi Penyelenggaraan Pilkada Dianggap Belum Terakomodasi dalam UU Pilkada

Kompas.com - 06/06/2016, 06:16 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

Kompas TV Revisi UU Pilkada Dibawa ke Paripurna DPR

Imbasnya yaitu dengan penundaan pilkada di lima daerah yang berawal dari proses penyelesaian sengketa pencalonan yang tak pasti.

Misalnya, dengan memberikan wewenang tersebut kepada Panitia Pengawas Penilu Kabupaten/Kota dan Provinsi serta Badan Pengawas Pemilu.

"Pengawas pemilu kabupaten/kota bukanlah lembaga yang disiapkan untuk menyelesaikan sengketa pencalonan," ujarnya.

Poin kelima, terkait penyelesaian sengketa hasil Pilkada. Evaluasi terhadap singkatnya waktu untuk pengajuan permohonan yang 3 x 24 jam terbukti menyulitkan banyak pemohon untuk bisa maksimal menyiapkan permohonan sengketa berikut dengan buktinya.

Selain itu, adanya batasan selisih yang sangat tipis, diyakini menafikan keadilan pemilu yang hendak dicari dalam proses perselisihan hasil pilkada.

"Adanya syarat selisih suara yang sangat tipis dikhawatirkan akan menutup kesempatan untuk mengungkap kecurangan yang terjadi selama proses pilkada," ucap Masykurudin.

Hal lain terkait dengan konsistensi hukum acara Mahkamah Konstitusi dalam memeriksa sengketa hasil pilkada.

Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah proses dan mekanisme pemeriksaan pendahuluan yang seharusnya sesuai hukum acara MK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com