Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Substansi Penyelenggaraan Pilkada Dianggap Belum Terakomodasi dalam UU Pilkada

Kompas.com - 06/06/2016, 06:16 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menilai ada sejumlah substansi penyelenggaraan Pilkada yang tak dibahas dan belum terakomodasi dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

Misalnya, menurut Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafid, terkait perbaikan syarat calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal 7.

Salah satu rekomendasi yang disampaikan kepada para pembentuk UU terhadap perbaikan syarat calon kepala daerah adalah memberikan larangan kepada seorang yang berstatus tersangka untuk mencalonkan diri.

Jika mau dipersempit dan diberikan kekhususan, kata Masykur, maka larangan bisa disampaikan kepada orang yang menjadi tersangka kasus korupsi.

"Hal ini menjadi penting untuk menjaga standar tinggi integritas calon kepala daerah yang akan dipilih oleh masyarakat," ujar Masykurudin melalui keterangan tertulis, Senin (6/6/2016).

"Namun, ketentuan akhirnya tidak jadi disepakati oleh DPR dan Pemerintah," sambung dia.

Kedua, terkait syarat calon kepala daerah yang berstatus terpidana bebas bersyarat. Ketidakpastian aturan tersebut mengakibatkan penundaan pengelenggaraan Pilkada, salah satunya adalah Kota Manado.

Poin berikutnya adalah mengenai penataan waktu penyelenggaraan Pilkada. Dalam ketentuan UU Pilkada hasil revisi, diatur bahwa penyelenggaraan pilkada serentak secara keseluruhan dipercepat, dari awalnya tahun 2027, dipercepat menjadi tahun 2024.

Masykurudin menambahkan, terkait akhir masa jabatan kepala daerah tahun 2022 dan 2023 perlu dicermati. Keduanya merupakan hasil Pilkada 2017 dan 2018.

Dalam ketentuan UU Pilkada hasil revisi, untuk dua jenis masa jabatan tersebut, tak lagi akan dilaksanakan pemilihan pada 2022 dan 2023.

Melainkan, akan ditunjuk pelaksana tugas/penjabat kepala daerah sampai dilaksanakan pemilihan kepala daerah serentak pada 2024.

Dengan begitu, lanjut Masykurudin, nantinya akan ditunjuk 101 pejabat kepala daerah yang akhir masa jabatannya habis pada 2022 dan 171 pejabat kepala daerah untuk daerah yang akhir masa jabatannya habis pada 2023.

"Artinya, pemerintah penting untuk menyiapkan sejumlah orang-yang tidak sedikit-untuk menjadi penjabat kepala daerah, dengan jaminan bahwa kondisi tersebut tidak akan mengganggu penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pemenuhan pelayanan publik di daerah," tutur Masykurudin.

Poin keempat, lanjut dia, adalah terkait desain penyelesaian sengketa pemilihan atau sengketa pencalonan yang dianggap belum memiliki standar hukum acara.

Ia menyayangkan poin tersebut tak dibahas di DPR. Padahal, ini merupakan hal yang krusial serta terbukti telah berimbas pada penyelenggaraan Pilkada 2015 lalu.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kritik RUU Penyiaran, Usman Hamid: Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen

Kritik RUU Penyiaran, Usman Hamid: Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen

Nasional
Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Nasional
DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

Nasional
Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Nasional
DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

Nasional
4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

Nasional
Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Nasional
Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Nasional
Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Nasional
Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Nasional
Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Nasional
Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Nasional
Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Nasional
Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com