Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Politik Uang dalam UU Pilkada Dianggap Bisa Korbankan Pemilih

Kompas.com - 03/06/2016, 21:00 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz menganggap aturan soal politik uang dalam hasil akhir revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 belum mengatur secara rinci terkait definisi politik uang yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Sempitnya definisi terstruktur, sistematis dan masif (TSM) tersebut dikhawatirkan justru akan merugikan pemilih.

"Ini agak rumit. Bagaimana menentukan orang bisa dihukum secara administratif dan dibatalkan dari pasangan calon ketika dia disebut TSM itu?" ujar Masykurudin saat ditemui di Gedung Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta, Jumat (3/6/2016).

"Yang disebut terstruktur apa, masif apa, masif apa," lanjut dia.

Masykurudin menambahkan, banyak yang mengenal istilah TSM tersebut hanya digunakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), terutama dalam penanganan sengketa perselisihan hasil Pilkada. Pola yang diterapkan MK pun berbeda di setiap level Pilkada.

(Baca: Ini Poin-poin yang Disahkan dalam Revisi UU Pilkada )

Ia mencontohkan, definisi masif yang bisa diartikan sebagai bentuk politik uang yang terjadi di semua kecamatan. Kemudian, karena pemilih di kecamatan tersebut menerima uang, maka mereka lah yang akan dikatakan melakukan politik uang.

"Kalau masif dikatakan sejumlah kegiatan di sejumlah kecamatan, yang jadi korban pemilih," kata Masykurudin.

Padahal, lanjut dia, sebagian besar uang yang digelontorkan bukan untuk pemilih tapi ke broker, yaitu kepala suku dan adat. Pasangan calon memberikan sejumlah uang pada orang "kuat" tertentu, kemudian kepada operator baru kemudian dibagikan kepada masyarakat.

Jika kedapatan melakukan bagi-bagi uang, maka yang kena adalah operator dan pemilih. Sedangkan pihak-pihak di atasnya cenderung tak tersentuh.

"Karena itu, dalam menyusun TSM jangan sampai yang kena hukumannya adalah operator dan pemilih karena justru akan mengorbankan pemilih kita," tutup Masykurudin.

Kompas TV Revisi UU Pilkada Dibawa ke Paripurna DPR
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com