Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Substansi Penyelenggaraan Pilkada Dianggap Belum Terakomodasi dalam UU Pilkada

Kompas.com - 06/06/2016, 06:16 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menilai ada sejumlah substansi penyelenggaraan Pilkada yang tak dibahas dan belum terakomodasi dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

Misalnya, menurut Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafid, terkait perbaikan syarat calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal 7.

Salah satu rekomendasi yang disampaikan kepada para pembentuk UU terhadap perbaikan syarat calon kepala daerah adalah memberikan larangan kepada seorang yang berstatus tersangka untuk mencalonkan diri.

Jika mau dipersempit dan diberikan kekhususan, kata Masykur, maka larangan bisa disampaikan kepada orang yang menjadi tersangka kasus korupsi.

"Hal ini menjadi penting untuk menjaga standar tinggi integritas calon kepala daerah yang akan dipilih oleh masyarakat," ujar Masykurudin melalui keterangan tertulis, Senin (6/6/2016).

"Namun, ketentuan akhirnya tidak jadi disepakati oleh DPR dan Pemerintah," sambung dia.

Kedua, terkait syarat calon kepala daerah yang berstatus terpidana bebas bersyarat. Ketidakpastian aturan tersebut mengakibatkan penundaan pengelenggaraan Pilkada, salah satunya adalah Kota Manado.

Poin berikutnya adalah mengenai penataan waktu penyelenggaraan Pilkada. Dalam ketentuan UU Pilkada hasil revisi, diatur bahwa penyelenggaraan pilkada serentak secara keseluruhan dipercepat, dari awalnya tahun 2027, dipercepat menjadi tahun 2024.

Masykurudin menambahkan, terkait akhir masa jabatan kepala daerah tahun 2022 dan 2023 perlu dicermati. Keduanya merupakan hasil Pilkada 2017 dan 2018.

Dalam ketentuan UU Pilkada hasil revisi, untuk dua jenis masa jabatan tersebut, tak lagi akan dilaksanakan pemilihan pada 2022 dan 2023.

Melainkan, akan ditunjuk pelaksana tugas/penjabat kepala daerah sampai dilaksanakan pemilihan kepala daerah serentak pada 2024.

Dengan begitu, lanjut Masykurudin, nantinya akan ditunjuk 101 pejabat kepala daerah yang akhir masa jabatannya habis pada 2022 dan 171 pejabat kepala daerah untuk daerah yang akhir masa jabatannya habis pada 2023.

"Artinya, pemerintah penting untuk menyiapkan sejumlah orang-yang tidak sedikit-untuk menjadi penjabat kepala daerah, dengan jaminan bahwa kondisi tersebut tidak akan mengganggu penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pemenuhan pelayanan publik di daerah," tutur Masykurudin.

Poin keempat, lanjut dia, adalah terkait desain penyelesaian sengketa pemilihan atau sengketa pencalonan yang dianggap belum memiliki standar hukum acara.

Ia menyayangkan poin tersebut tak dibahas di DPR. Padahal, ini merupakan hal yang krusial serta terbukti telah berimbas pada penyelenggaraan Pilkada 2015 lalu.

Imbasnya yaitu dengan penundaan pilkada di lima daerah yang berawal dari proses penyelesaian sengketa pencalonan yang tak pasti.

Misalnya, dengan memberikan wewenang tersebut kepada Panitia Pengawas Penilu Kabupaten/Kota dan Provinsi serta Badan Pengawas Pemilu.

"Pengawas pemilu kabupaten/kota bukanlah lembaga yang disiapkan untuk menyelesaikan sengketa pencalonan," ujarnya.

Poin kelima, terkait penyelesaian sengketa hasil Pilkada. Evaluasi terhadap singkatnya waktu untuk pengajuan permohonan yang 3 x 24 jam terbukti menyulitkan banyak pemohon untuk bisa maksimal menyiapkan permohonan sengketa berikut dengan buktinya.

Selain itu, adanya batasan selisih yang sangat tipis, diyakini menafikan keadilan pemilu yang hendak dicari dalam proses perselisihan hasil pilkada.

"Adanya syarat selisih suara yang sangat tipis dikhawatirkan akan menutup kesempatan untuk mengungkap kecurangan yang terjadi selama proses pilkada," ucap Masykurudin.

Hal lain terkait dengan konsistensi hukum acara Mahkamah Konstitusi dalam memeriksa sengketa hasil pilkada.

Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah proses dan mekanisme pemeriksaan pendahuluan yang seharusnya sesuai hukum acara MK.

Kompas TV Revisi UU Pilkada Dibawa ke Paripurna DPR
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

Nasional
Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Nasional
Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Nasional
PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

Nasional
Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Nasional
PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

Nasional
PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

Nasional
Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Nasional
Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Nasional
Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Nasional
Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Nasional
Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Nasional
TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

Nasional
Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Nasional
Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com